Selasa, 04 September 2012

Sepasang PNS dan Mahasiswa Mesum Diciduk

  adminmesumpedia       Selasa, 04 September 2012

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Sabhara Polres Malang Kota, Jumat (20/7/2012) berhasil mengamankan sepasang PNS Pemkab Blitar, Bambang (51) dan Tris (54) yang sedang berbuat mesum di Hotel Malynda di Jalan Zainal Arifin, Kota Malang.
Operasi ini juga berhasil mengamankan mahasiswi salah satu PTN di Kota Malang, Ayu (22) yang bermesraan dengan kekasihnya di Hotel Malang Indah. Selain dua pasang ini, Sabhara juga mengamankan enam pasangan lainnya.

Dalam operasi pimpinan Kasat Sabhara Polres Malang Kota, AKP Hendrik Purwono ini, petugas menyasar tiga hotel yang biasa digunakan pasangan mesum. Dua hotel berlokasi di Jalan Zainal Arifin, yaitu Hotel Malynda dan Hotel Malang Indah. Sedangkan satu hotel di Jalan Kolonel Sugiono, yaitu Hotel Sampurna.
Dari delapan pasangan mesum ini, petugas melepaskan sepasang suami-istri asal Wajak, yaitu DY (40) dan Tia (28) yang terjaring di Hotel Sampurna.
Keduanya dilepas setelah menunjukan buku nikah setelah dibawa ke Mapolres Malang Kota.
Dari delapan pasang yang berhasil diamankan, hanya satu pasangan mesum yang berasal dari Kota Malang, yaitu LS (31) dan FI (30) dari Lesanpuro. Sedangkan tujuh pasangan lainnya dari luar Kota Malang, seperti Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Tulungagung.
Saat ini pemeriksaan terhadap tujuh pasangan mesum masih dilakukan. Keluarga semua pelaku mesum juga sudah dipanggil untuk datang ke Mapolres.
Tertangkapnya pasangan mesum dari unsur PNS dan mahasiswa ini sangat disayangkan Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan. Sebagai abdi negara dan kalangan akademisi, seharusnya PNS dan mahasiswa bisa menjadi contoh bagi warga lainnya.
Dwiko belum dapat memastikan tujuh pasang tersebut memang pasangan mesum atau sudah terikat perkawinan. Menurutnya bila pelaku yang tertangkap tidak dapat menunjukan bukti ikatan perkawinan resmi, mereka akan ditindak pidana ringan (tipiring).
“Mereka akan dijerat dengan pasal 3 ayat 2 Perda 8/2005 karena telah melakukan perbuatan mesum,” kata Dwiko.
logoblog

Thanks for reading Sepasang PNS dan Mahasiswa Mesum Diciduk

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar