Hendrikus Taboi (22), mahasiswa Unimor di kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berjanji akan menikahi kekasihnya, AN (26), setelah dia melahirkan.
Hubungan cinta mereka berbuah seorang putri yang kini berusia dua bulan. Saat ini, status hubungan mereka sudah diketahui orangtua masing-masing sebab sudah melalui proses adat (masuk minta).
Sambil menggendong putrinya, AN, didampingi ayah kandungnya, mendatangi Polres TTU untuk melaporkan Hendrikus.
“Saya lapor dia dengan tuduhan ingkar janji menikah serta penipuan,” tutur AN di Mapolres TTU, Senin (15/10/2012).
Usai prosesi adat masuk minta, Hendrikus menghilang tanpa kabar. Dia sempat datang menjelang kelahiran anaknya pada 1 Agustus lalu sambil membawa satu jeriken air dan dua kilogram beras.
“Sejak itu dia menghilang. Tak lama kemudian beredar kabar dia sudah bersama perempuan lain di tempat kosnya di kawasan BTN kilometer 9,” sambung AN.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU. Polisi dilaporkan sudah menjemput Hendrikus.
(Sefnat Besie/Sindo TV/ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar