Sijunjung, Padek—Oknum guru SDN
6 Sijunjung berinisial IG, 43, yang diduga melakukan tindakan asusila
terhadap pegawai honorer SD tersebut, sudah dimintai keterangan
oleh Dinas Pendidikan dan hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian
Daerah (BKD).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan
Sijunjung M Siid mengatakan, pihaknya sudah memanggil korban dan
guru yang dituduh melakukan perbuatan asusila tersebut. “Mereka
diperiksa secara kedinasan. Sekarang, berkas pelaku tinggal diserahkan
kepada BKD Sijunjung untuk tindakan selanjutnya,” jelas M Siid.
Menurutnya, jika terbukti, perbuatan itu jelas mencoreng
institusi dan patut diberikan hukuman atau sanksi kedinasan yang berat.
Sedangkan proses hukum, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi yang dikonfirmasi
soal itu mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Kedua belah pihak juga telah dimintai keterangan. “Kita bertindak tetap
sesuai aturan, jika terlapor nantinya terbukti bersalah, maka akan
kita proses sesuai hukum yang berlaku. Kita tunggu aja perkembangannya,
karena saat ini petugas masih menyelidikinya,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, kasus asusila dengan terlapor IG, dilaporkan
korban ke Mapolres Sijunjung, Kamis (26/9) lalu. Salah seorang
keluarga korban, Juni Wandri, 33, yang mendampingi korban ketika
melapor menceritakan, kejadian itu berawal ketika korban dengan inisial
PS, 23, berniat hendak pergi ke Posko mahasiswa KKN di Nagari Paru yang
jaraknya sekitar 15 kilometer dari rumah korban. Peristiwa itu terjadi
bulan Ramadhan, tepatnya tanggal 20 Juli. Niat korban tersebut
diketahui oleh IG. Karena jaraknya jauh, IG menawarkan diri untuk
mengantarkan korban dengan mobilnya. Karena kenal dekat, korban
tidak menaruh curiga dan menerima tawaran terlapor.
Di perjalanan, korban mengeluhkan kepalanya sakit sambil
sesekali memegang kepalanya. Lalu pelaku menawarkan sesuatu, seperti
obat kepada korban untuk diminum, dan korban pun menurutinya. Setelah
meminum obat tersebut, korban mengaku tambah pusing, hingga membuatnya
pingsan.
Namun alangkah terkejutnya korban setelah kembali
tersadar, korban merasakan sakit di selangkangannya. Ketika melihat ke
tubuh bagian bawahnya, korban tambah terkejut, karena tidak menemukan
lagi celana dalamnya, dan terdapat bercak darah.
Sadar apa yang terjadi pada dirinya, korban berniat ke
luar dari mobil dan minta tolong, namun dihalangi pelaku dengan alasan
akan bertanggung jawab dengan nada sedikit mengancam.
“Setelah itu, dia terus mendekati dan mengancam korban.
Dia ulangi perbuatan itu hingga korban hamil. Bukannya
bertanggungjawab, dia justru mengancam dan minta kandungan
digugurkan,” jelasnya.
Pelaku meneror korban melalui telpon dan SMS agar
melakukan aborsi. Dikatakan Juli, jika korban mau menggugurkan
kandungannya, maka ia (korban, red) akan langsung dinikahi pelaku.
Diakui korban kepada keluarganya, proses aborsi
tersebut dilakukan di sebuah hotel di Sawahlunto. Namun setelah janin
tersebut digugurkan korban, pelaku tidak mau lagi bertanggung jawab
dengan berbagai alasan.
“Makanya kami melewati jalur hukum dengan melapor ke
polisi. IG biang semuanya, bahkan membuat keluarga kami nekat aborsi.
Kami berharap IG dihukum berat karena telah menghancurkan masa depan
seseorang. SMS pelaku menyuruh korban aborsi masih tersimpan di Hp
korban,” terang Juni Wandri. (mg19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar