Yuskal, (42), warga Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, harus meringkuk di tahanan
Polres Dharmasraya dikarenakan telah beberapa kali menyetubuhi sebut saja Bunga, (13), warga Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Darmasraya.
Kejadian itu, berawal pada 2013, ketika Bunga, sedang sendirian di rumahnya. Sementara kedua orangtuanya saat itu, berada di kebun, sedang menyadap karet. Di saat itulah, Yuskal menggagahi, Bunga yang baru duduk di kelas IV Sekolah Dasar tersebut.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, Yuskal memberi uang Bunga Rp2 ribu, sembari mengancam Bunga supaya tidak melaporkan kejadian itu, kepada kedua orangtuanya. Karena Bunga anak ingusan, rahasia itu disimpan serapi mungkin. Bahkan tidak, terkuak sedikitpun kepada orang lain, termasuk orangtuanya.
Sekira empat bulan lalu, Yuskal kembali mendatangi rumah Bunga, ketika itu orangtua bunga juga sedang melaksanakan aktifitas seperti biasa. Melihat rumah sepi dari segala hal, Yuskal kembali melakukan aksinya kepada Bunga. Setelah selesai melampiaskan nafsunya, Yuskal juga memberi Bunga uang senilai Rp2 ribu.
Sekira tiga hari yang lalu, kedua orangtua Bunga, yakni Ali Mustofa, (43), dan Diani, (35), merasa curiga dengan perkembangan tubuh anaknya yang semakin hari semakin mekar saja. Maka tidak pikir panjang lagi, kedua orangtua Bunga langsung bertanya, sambil menangis Bunga menceritakan segala kejadian yang menimpa dirinya.
Lantas, kedua orangtua Bunga langsung melaporkan kejadian yang menimpa anak nya ke ihak Polres Dharmasraya. Mendapat laporan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat itu, Selasa (6/5) jajaran Polres Dharmasraya berencana men- jemput tersangka langsung ke rumahnya. Namun, disaat Satreskrim Polres Dharmasraya, bersama orangtuanya, sedang menuju rumah tersangka. Tersangka, tertangkap tangan oleh warga Jorong Sakato, yang didampingi langsung oleh Kepala Jorong M Fadillah, bersama Kapolpos Beringin Sakti Brigadir Marbun AT, sedang melakukan aksinya kembali terhadap Bunga.
Tanpa basa basi lagi, Brigadir Marbun AT, dibantu warga mengejar tersangka, karena sempat melarikan diri, ketika massa hendak menangkapnya. Walaupun sempat kabur, akhirnya tersangka juga dapat ditangkap dan dihajar masa beramai-ramai. Tidak menunggu lama, Kapolpos Beringin Sakti, langsung membawa tersangka ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi, dan Kasat Intelkam IPTU Nanag Irawadi, membenarkan adanya laporan dari orang tua Bunga, atas pencabulan, dan pemerkosaan dilakukan Yuskal terhadap anaknya. Bahkan saat ini, tersangka sudah diamankan dibalik jeruji Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Melirik kasus tersebut, tersangka akan dijerat dengan UU No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 287 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (539)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar