Rabu, 24 Desember 2014

Cabuli Anak Kandung, Bapak Ini Dihukum 13 Tahun Penjara

  adminmesumpedia       Rabu, 24 Desember 2014
Mesum Pedia-Agusman Lubis (39) seorang bapak yang mencabuli anak kandungnya sendiri dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dalam vonisnya terhadap terdakwa, Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri ditambah keterangan terdakwa selama persidangan yang mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Namun vonis hukumannya tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Agusman Lubis dihukum 15 tahun penjara.
Kisah pencabulan anak oleh Bapak Kandung ini memang tragis. Sang Bapak bahkan memperkosa anaknya sebanyak enam kali dari kelas tiga hingga kelas 4 sekolah dasar.
Sang Ayah melakukan perbuatannya tersebut sepeninggal istrinya yang merupakan ibu tiri anaknya. Ia melakukannya di kamar tidurnya dan di kamar mandi rumah.
Kini, Agusman Lubis harus mendekam selama 13 tahun di dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
logoblog

Thanks for reading Cabuli Anak Kandung, Bapak Ini Dihukum 13 Tahun Penjara

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar