Penahanan wanita yang memiliki tato di
beberapa bagian tubuhnya itu, berdasarkan LP/391/k/III/2016/SPKT Unit
II, tanggal 16 Maret, perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah
umur. Penyerahan wanita yang tinggal di Jalan Banuaran No 6 RT 03 RW 06
Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung ini, dilakukan Sat
Pol PP kepada Satreskrim Polresta Padang, kemarin.
”Kami menerima laporan dari Satpol Pol
PP yang mengamankan pelaku. Setelah diperiksa oleh penyidik Pol PP,
diketahui pelaku diduga sebagai mucikari. Untuk itu pelaku ditahan guna
meminta keterangan,” sebut Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Abdus
Syukur, Kamis (17/3).
Dijelaskan Abdus, jika terbukti bersalah
pelaku dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku
akan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun jika terbukti bersalah.
Selain itu, selain sebagai mucikari,
mami Heru ini juga diduga sebagai pemakai narkoba. Ia rela menjual
ketiga anak galehnya demi mendapat narkoba. Di samping itu, salah
seorang PSK dari mami Heru ini mengaku, bahwa mereka dikekang bahkan
dilarang berkominikasi dengan keluarga maupun dunia luar.
Caranya, mereka dilarang menggunakan
handphone. Tidak itu saja korban mengakui juga pernah disiksa, jika
tidak mengikuti permintaan mami Heru.
Kasat Pol PP Padang, Firdaus Ilyas, mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengam Polresta Padang terhadap hasil penertibannya jika ada yang terindikasi tindak pidana, yaitu perdagangan manusia dan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Pol PP Padang, Firdaus Ilyas, mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengam Polresta Padang terhadap hasil penertibannya jika ada yang terindikasi tindak pidana, yaitu perdagangan manusia dan penyalahgunaan narkoba.
”Untuk mucikari bernama Heru, karena ada
indikasi tindak pidana makanya diserahkan ke Satreskrim Polresta.
Ketiga wanita yang menjadi PSK itu juga turut diperiksa sebagai saksi
korban di Polresta,” kata Firdaus.
Ia menambahkan, setelah dilakukan
pemeriksaan oleh polisi terhadap ketiga saksi korban, jika tidak
terbukti terlibat dalam tindak pidana, ketiganya hanya dikenakan
pembinaan. “Ketiga wanita itu sudah positif sebagai PSK. Kita melakukan
pembinaan terhadap ketiga PSK muda dengan mengirimnya ke Panti Andam
Dewi, jika proses pemeriksaannya di Polresta telah selesai,” ujarnya.
Tertangkapnya MT dan rekannya NV,
bermula dari pengintaian yang dilakukan oleh tim intel Pol PP Padang.
Sebelumnya, juga sudah masuk laporan dari masyarakat tentang transaksi
seks di salah kafe yang ada di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat.
Lokasi tersebut juga kerap didatangi lelaki pada malam hari, diduga
sebagai pelanggan.
Lebih dari sepekan mengintai, pada Rabu
(16/3) pagi petugas mendapati dua remaja tersebut tengah menunggu
pelanggannya di dalam kafe. Tanpa pikir panjang, kedua remaja yang putus
sekolah itu pun langsung digelandang ke Mako Pol PP.
Saat diinterogasi, dua remaja putri yang
diamankan tersebut mengaku kalau mereka diajak oleh seorang mucikari
yang diketahui bernama Rani Safitri alias Heru, dan memberi mereka upah
Rp200 ribu untuk sekali main. Mendengar pengakuan dari kedua remaja ini,
petugas kembali melakukan pengintaian di lokasi.
Benar saja, mucikari berperawakan tomboi
ini pun tidak mampu berbuat banyak lagi saat ditangkap petugas bersama
remaja, FT (17) yang juga anak galehnya. Keduanya digelandang oleh
petugas ke Mako Pol PP Padang. Kemungkinan, masih ada remaja putri
lainnya yang menjadi korban Heru. (r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar