Warga yang sejak lama telah mencurigai aktivitas RYA (26) telah lama memantau gerak-gerik pelaku akhirnya menangkap pelaku, Selasa (2/7) sekitar pukul 01.30. Saat ditangkap RYA dan pasangannya CS (21) tengah melakukan hubungan suami istri.
Pasangan ini kemudian dibawa ke rumah ketua RT dan disidang selama 3 jam lebih. Pasangan tersebut mengakui perbuatannya. Warga pun akhirnya menyerahkan keduanya kepada Satpol PP Kota Padang.
Selanjutnya pasangan ilegal ini diproses di Kantor Satpol PP Kota Padang. Keduanya diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar