Mereka berdua diamankan saat sedang bercumbu ria dan dalam kondisi
busana setengah terbuka, di Komplek Puskud Minang RT 02 RW 05, Lubuk
Minturun, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto Kecamatan Koto Tangah pada
Kamis (5/5) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Oleh warga kemudian keduanya diserahkan ke Satpol PP Kota Padang untuk
diproses lebih lanjut. Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Lidik) Amrizal
Rengganis mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan
pemanggilan terhaadap kedua orang tua pasangan yang belm terikat
pernikahan ini. (h/mg-adl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar