"Benar, pelaku adalah berinisial "W" (36), warga Desa Baru, Kenagarian Taratak Sungai Lundang. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat bersembunyi dibalik semak-semak belakang rumahnya," ungkap Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Edi Yunasri kepada harianhaluan.com, Sabtu (10/12).
Penangkapan tersebut, kata dia, berawal ketika keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolsek setempat, atas dugaan perbuatan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
"Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor : LP/106/XII/2016-Sek Tarusan pada Rabu (7/12). Tanpa ada perlawanan, pelaku langsung kita giring ke Mapolsek setempat. Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (h/mg-kis)
Editor : Rivo Septi Andries
Tidak ada komentar:
Posting Komentar