Kamis, 21 Desember 2017

Pergoki Putrinya Begituan dengan Pacar di Kamar Kos, Ibu Ini Lapor Polisi

  adminmesumpedia       Kamis, 21 Desember 2017
TAPSEL - Eferiyus Lombu (21), pemuda yang beralamat di Desa Pasar Lama, Kecamatan Batang, Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara terpaksa mendekam di dalam penjara akibat berbuat mesum dengan pacarnya yang masih di bawah umur berinisial DZ (16).

YZ (45), Ibu korban yang memergoki mereka yang tengah melakukan hubungan intim sontak syok dan berteriak. YZ terkejut bukan main melihat putrinya sedang berbuat mesum di dalam kosan Eferiyus.
Hal itu diceritakan oleh Kapolres Tapsel, AKBP Mohammad Iqbal, melalui Kasat Reskrim AKP Ismansa dalam keterangan persnya, Minggu 3 Desember 2017.
"Awal kejadian itu diketahui pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 sekira pukul 17.00 WIB, YZ ibu korban sekaligus pelapor perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap seorang putrinya yang masih di bawah umur. Dia mengaku memergoki putrinya di kamar kos pelaku sedang tidak berpakaian" katanya. Ibu korban sendiri mengaku melihat pelaku sedang tergesa-gesa memakai celananya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku yang dianggap telah merusak masa depan putrinya, YZ langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Tapsel.
"Setelah kita terima laporan tentang tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur, kitapun menangkap pelaku, dan memriksa terlapor dan korban,” kata Ismansa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Eferiyus melakukan pencabulan terhadap pacarnya DZ. "Rencananya kita akan jerat pelaku dengan pasal 81 juncto 76 D sub Pasal 82 juncto 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" terangnya.
logoblog

Thanks for reading Pergoki Putrinya Begituan dengan Pacar di Kamar Kos, Ibu Ini Lapor Polisi

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar