PADANG – Sebanyak 231 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama Kodim 0312, di berbagai tempat, Selasa (26/12).
Tidak hanya miras, pasukan penegak perda ini juga sepasang anak baru gede (ABG) di salah satu kamar kost Padang.
“Kita bersama Kodim menertibkan miras dan pasangan muda-mudi yang tengah berduaan. Penertiban ini merupakan rutinitas petugas memberikan kenyamanan dan keamanan warga,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, seluruh miras yang disita dari toko dan warung di Padang telah dibawa ke Mako Pol PP Padang, sebagai barang bukti. Sementara untuk pasangan ilegal ini telah didata dan diberikan pembinaan.
“Sebelum diperbolehkan pulang, pasangan muda-mudi ini, harus dijemput orangtuanya. Kalau tidak ada orangtua mereka datang, tidak diperbolehkan pulang,” ujar Yadrison. (deri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar