Kelima pasangan berinisial An (24), Mr (19), Ym (21), Rt (18), Ml (21), Sp (30), Jn (24), Mn (23), NS (24) dan BA (22), kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang. Kesepuluh muda-mudi ini diketahui bukan warga Kota Padang, dan merupakan pendatang yang bekerja maupun kuliah di ibu kota.
Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison mengatakan lima pasang muda mudi itu terjaring di dalam pondok esek-esek yang diindikasi bisa berbuat asusila. Tempat tersebut diketahui sepertinya sengaja difasilitasi oleh masyarakat setempat sebagai tempat maksiat. Saat dilakukan pengrebekan, muda mudi ini kalang kabut berusaha merapikan paakaiannya.
”Saat dilakukan penggerebekan, kita juga memergoki satu pasangan yang sedang melakukan hubungan suami istri. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di Mako mereka berkilah tidak ada melakukan apa-apa. Saat kita cek HP-nya, kita dapati video rekaman mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Yadrison.
Yadrison menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban di lokasi itu menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang resah dengan adanya pondok-pondok esek-esek di kawasan Pantai Air Manis. Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan lima pasang muda mudi.
”Kelima pasangan itu diperiksa Penyidik PNS. Di Mako kita lakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya. Setelah itu mereka membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk memberikan efek jera. Kelimanya sudah kita serahkan kembali kepada orang tuanya agar dikakukan pembinaan lanjutan,” ungkap Yadrison.
Yadrison menegaskan, pihaknya juga akan memanggil pemilik atau orang yang memfasilitasi pondok esek-esek tersebut. Naninya pemilik juga akan diperiksa, dan pihaknya akan memberika tindakan tegas terhadap lokasi itu, dan bahkan akan melakukan pembongkaran.
”Kita panggil dulu pemiliknya. Kalau memang sengaja menyediakan tempat untuk maksiat pasti akan kita tindak. Informasinya di lokasi itu, pasangan muda mudi bisa leluasa dengan membayar Rp50 ribu dan dapat dua botol minuman. Yang pasti kita akan berikan sanksi tegas,” pungkas Yadrison. (rgr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar