PADANG, KOMPAS.com -- Seorang pria berinisial HT di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku ditangkap pada 26 Desember lalu. Pelaku merupakan seorang guru, " ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung Abdul Kadir Jaelani, Minggu (27/12/2020) melalui telepon.
Modus janji nikahi Lebih jauh dikatakan oleh Abdul Kadir, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berjanji akan menikahi korban. "Pelaku dan korban kenal sejak tahun 2018 lalu. Mereka ini berpacaran. Jadi pelaku berjanji akan menikahi korban. Menurut pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan dilakukan sejak tahun 2018 tersebut, " paparnya.
Isi WA dibaca paman Pencabulan terbongkar setelah paman korban melihat pesan WhatsApp pelaku dengan korban. "Setelah melihat isi pesan WA tersebut, keluarga melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian, " ujarnya.
Isi WA dibaca paman Pencabulan terbongkar setelah paman korban melihat pesan WhatsApp pelaku dengan korban. "Setelah melihat isi pesan WA tersebut, keluarga melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian, " ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Ketahuan Setubuhi Anak di Bawah Umur gara-gara WA Dibaca Paman Korban", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/27/15041991/oknum-guru-ketahuan-setubuhi-anak-di-bawah-umur-gara-gara-wa-dibaca-paman.
Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani
Editor : Aprillia Ika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar