DHARMASRAYA, METRO
Apa yang dilakukan AS (38) yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya ini sangatlah tidak terpuji. Karena nafsu yang tak tertahankan lagi, ia malah tega melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan memperkosa anak gadis tetangganya yang masih berstatus palajar SMA hingga sebanyak delapan kali sejak Agustus 2019.
Meski sudah berulang kali mengalami aksi perkosaan ketika seorang diri di dalam rumah, korban sebut saja Bunga (18) tak berani menceritakan apa yang dialaminya terhadap orang tuanya karena mendapat ancaman dari AS. Namun, penderitaan yang dialami Bunga menjadi pemuas nafsu tetangganya terbongkar setelah ibu korban yang tiba-tiba pulang ke rumah setelah berkerja dari ladangnya.
Saat masuk ke dalam rumah itulah, ibu korban dibuat kaget lantaran memergoki anaknya disetubuhi oleh AS. Saat dipergoki, AS berusaha membujuk ibu korban dengan meminta maaf. Namun, kata-kata maaf tak mengobati amarah ibu korban yang tak terima anaknya dijadikan budak nafsu oleh pelaku. Ibu korban pun langsung melaporkan apa yang telah diperbuat AS ke Polsek Koto Baru yang kemudian dilimpahkan ke Polres Dharmasraya.
Menindaklanjuti laporan ibu korban dan setelah dilakukan visum terhadap korban, Satreskrim Polres Dharmasraya kemudian menangkap pelaku AS di kediamannya, Minggu (19/4) Sekira pukul 13.00 WIB. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto membenarkan kalau pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anak tetangganya. Pelaku diketahui berinisial AS yang bekerja sebagai petani.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku AS memperkosa korban pada hari Sabtu 10 Agustus 2019 di rumah korban. Pelaku diperkosa ketika seorang diri di dalam rumah lantaran ibunya pergi ke ladang. Bahkan, pelaku kemudian melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali disaat korban sendirian di rumah,” kata AKP Suyanto.
AKP Suyanto menjelaskan, korban tidak dapat berbuat banyak karena mendapat ancaman. Korban diancam dipukul kalau tidak mengikuti kemauannya dan pelaku juga mengancam akan membongkar kepada orang banyak apa sudah sudah mereka perbuat sehingga korban dapat diusir dari kampung kalau itu terbongkar.
“Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap setelah ibu korban pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 09.30 WIB pulang dari ladang. Pagi itu pelaku kembali malakukan aksinya dimana situasi sedang sepi dan mengetahui korban ada di rumah, namun tidak berselang lama ibu korban pulang lalu mengetuk pintu dan memergoki, tersangka mencoba minta maaf namun tidak diterima, lalu pelaku kabur,” jelas AKP Suyanto.
AKP Suyanto menambahkan, tak terima anaknya dicabuli, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Koto Baru. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya setelah alat bukti dan keterangan saksi dikumpulkan.
“Pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara mininmal lima tahun makasimal 15 tahun,” pungkasnya. (g)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar