"Pasangan yang telah resmi bertunangan tersebut bernama Sten (27) dengan pacaranya Eda Yan (27). Ke duanya mengaku warga sekitar Kabupaten Padangpariaman. Akibatnya, pasangan tersebut terpaksa membawa masing-masing orang tua ke Mapol PP Kota ini untuk proses lebih jauh. Kalau tidak demikian, mereka belum diperbolehkan pulang ke rumahnya, sebelum membuat surat pernyataan dihadapang orang tuanya," ungkap Kasat Pol PP Kota Pariaman Sabar Maris kepada POSMETRO, tadi Rabu (12/10).
Namun demikian katanya, sebelumnya pasangan yang akan menikah tersebut diberikan sangsi fisik, berupa pus up dan sit up, karena telah melanggar perda tentang tindakannya yang mengarah kepada perbuatan maksiat dalam Kota tabuik. Padahal, Kota Pariaman telah mencanangkan visi dan misi wisata yang bernuasa islami. Bahkan saat disamping mendapatkan sangsi fisik, mereka pasangan yang telah bertunangan itu diwajibkan menghapal ayat-ayat pendek yang ada di kitab suci Alquran.
Kemudian lagi katanya, pada malam itu petugasnya juga berhasil mengaruk dua pasangan illegal lainnya. Pasangan tersebut adalah Dedi (21) swasata dengan Rika (20) swasta dan pasangan ke tiga adalah Aziz (16) pelajar dengan Fitri (16) eks pelajar. Dua pasangan yang ditangkap itu juga mengaku warga yang berasal dari Kabupaten Padangpariaman. Dua pasangan tersebut juga mendatangkan orang tuanya ke Mapol PP untuk proses pembuatan surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Melihat kondisi demikian, saya sangat diharapkan ada penerangan di sepanjang pantai Pariaman. Karena itu kita sangat mengharapkan kepada pihak terkait di Kota Pariaman untuk memberikan penerangan di sepanjang pantai, seperti Muaro Pantai Pariaman. Kalau telah ada penerangan ( lampu ) tentu tidak akan ada pengunjung yang berani pacaran di tempat yang gelap. Makanya, kita sangat mengharapkan dukungan semua pihak di Kota, sehingga visi dan misi kota terujud," tukasnya. (efa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar