TULUNGAGUNG - Dua pasangan selingkuh asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sk (28) dan At (22), masih diperiksa di Mapolres Tulungagung.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku sudah sering melakukan hubungan intim, namun yang direkam sebanyak tiga kali. Adegan itu dibuat sebagai kenang-kenangan karena Sk akan merantau ke luar negeri.
Selain itu, mereka berselingkuh karena hubungan dengan pasangan resmi masing-masing sudah tidak harmonis. Sk sudah memiliki istri, demikian juga dengan At yang memiliki suami. Pasangan Sk diketahui bekerja di luar negeri.
KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya juga mengamankan telepon seluler milik tersangka dan file adegan mesum tersebut.
Menurut Siswanto, mereka akan dijerat dengan Pasal 29 subsider Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Seperti diketahui, video berdurasi 28 menit tersebut beredar luas di masyarakat Tulungagung. Video direkam di sebuah kamar hotel kelas melati di Kecamatan Ngunut.
Diduga, video tersebut diedarkan oleh anak Sk yang secara tidak sengaja mengecek ponsel ayahnya. Dia menyaksikan bagaimana sang ayah berhubungan mesra dengan perempuan lain. Karena jengkel, rekaman pribadi tersebut disebar ke teman-temanya.
Atas perbuatan asusila tersebut, Sk dan At juga menjalani hukuman sosial yang disepakati warga Desa Kalibatur. Mereka diwajibkan membiayai pembangunan jalan sepanjang 550 meter.
(Sindo TV / Robby Ridwan / ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar