Selasa, 04 September 2012

Adegan Mesum Itu Direkam untuk Kenang-kenangan

  adminmesumpedia       Selasa, 04 September 2012

TULUNGAGUNG - Sk (28) dan At (22), warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pemeran video mesum, akhirnya ditahan polisi. Mereka sempat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung.

“Keduanya dianggap melanggar Pasal 29 subsider 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,“ ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri, kepada wartawan, Jumat (20/7/2012).


Kepada polisi, Sk mengatakan merekam adegan tersebut karena mencintai At. Selain itu, Sk mengaku merekamnya untuk kenang-kenangan.

Video berdurasi 28 menit tersebut dibuat di sebuah kamar hotel kelas melati di Kecamatan Ngunut. Masalahnya, Sk berstatus sebagai suami perempuan lain. Begitu juga dengan At berstatus sebagai istri.

Ihwal penyebaran video porno tersebut berawal dari telepon seluler milik Sk yang tertinggal di rumah.

Informasi yang dihimpun, anak Sk secara tidak sengaja membuka ponsel dan menyaksikan bagaimana sang ayah berhubungan mesra dengan perempuan lain. Diduga karena jengkel, rekaman pribadi tersebut kemudian disebar ke teman-temanya.

“Dalam kasus ini, jeratan hukum kepada yang bersangkutan adalah perannya sebagai pemain,” jelas Lahuri.

Atas perbuatan asusila tersebut, Sk dan At telah menjalani hukuman sosial yang disepakati warga Desa Kalibatur. Pasangan selingkuh tersebut diwajibkan membiayai pembangunan jalan desa sepanjang 550 meter.

(Koran SI / Solichan Arif / ton)
logoblog

Thanks for reading Adegan Mesum Itu Direkam untuk Kenang-kenangan

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar