Mesum Pedia-Hati ibu mana tak iba melihat putrinya menjadi korban pencabulan. Itulah yang dirasakan Yusnita, 42, yang tak menduga jika bidadari kecilnya dicabuli empat remaja tanggung. Ia berharap para pelaku diberikan sanksi setimpal.
YUSNITA bersama putrinya menyambangi redaksiPadang Ekspres, akhir pekan lalu. Selain telah melapor ke Polsek Kuranji, Yusnita menumpangkan harapan pada Padang Ekspres agar menyuarakan suara hatinya dalam mencari keadilan.
Yusnita mengaku seperti terkena petir di siang bolong begitu mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan oleh anak tetanggai. “Saya curiga setiap buang air dia selalu kesakitan. Saat saya tanyakan kenapa dia kesakitan, dia bilang nama anak tetangga saya telah berbuat jahat padanya. Namun, saya kira hanya diganggu saja. Tak pernah terlintas dalam pikiran saya, jika empat remaja tanggung itu telah mencabuli Bunga,” ucap Yusnita.
Sehari-hari, putri Yusnita ini selalu ceria. Ia berlari ke sana ke mari di ruangan redaksi Padang Ekspres dengan riang. Sesekali, ia berlari ke dekapan sang ibu Yusnita sembari merengek minta dibelikan kue.
Yusnita pun langsung memeluk putrinya sembari mengusap rambut anaknya tersebut. Ketika ditanyaPadang Ekspres cita-citanya, spontan dia menyebut ingin menjadi dokter. “Besok kalau sudah besar nanti, Bunga mau jadi dokter supaya bisa merawat mama,” ucapnya polos.
Yusnita mengaku tak tanggap ketika setiap kali anaknya berpapasan dengan para pelaku, selalu bersembunyi di belakang punggungnya sembari berbisik anak-anak tetangga tersebut telah menjahatinya.
“Biasanya kan anak kecil kan suka digangguin oleh anak-anak lain kalau sedang bermain. Saya berpikir, anak-anak tetangga itu suka mengganggunya saat bermain,” ujar Yusnita.
Begitu juga ketika dirinya dan Bunga shalat di mushala dekat rumah di Kampung Kelawi, anaknya pun kembali bersembunyi di belakangnya. “Saat diberitahukan tetangga di mushala agar tidak membiarkan dan hati-hati anak bermain ke rumah tetangganya tersebut, saya pun mulai tanggap,” kata Yusnita.
Yusnita lalu bertanya pada Bunga kejahatan apa yang telah dilakukan anak tetangganya tersebut. “Di situlah dia mulai bercerita. Jantung saya seakan berhenti berdetak saat anak saya bercerita perlakuan cabul empat remaja itu,” sebutnya.
Kejadiannya berawal ketika salah seorang anak tetangganya berinisial IT, 15, membujuk Bunga ke rumah BD, 17, dengan iming-iming diberi kue. Di rumah tersebut telah menanti IL, 15, FD, 11 dan BD, 17. “Di rumah BD itulah mereka cabuli anak saya,” katanya.
Usai mendengar pengakuan Bunga itu, ia langsung melakukan visum pada putrinya. Dari hasil visum diketahui selaput dara Bunga belum robek, namun ditemukan memar-memar kemerahan. “Tapi saya tak terima Bunga diperlakukan seperti itu. Apalagi anak saya masih kecil,” ucapnya.
Setelah mendapatkan hasil visum, ia mendatangi rumah orangtua BD. Seluruh keluarga pelaku juga berkumpul. “Keempat pelaku telah mengakui perbuatan mereka. Saya pun merekam pengakuan empat remaja tersebut. Usai kejadian itu, saya melaporkan peristiwa itu pada Polsek Kuranji,” tuturnya.
Namun, ia mendapatkan informasi, salah satu pelaku pencabulan anaknya dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur. “Saya tak terima salah seorang pelaku pencabulan anak saya dibebaskan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) pernah datang ke rumah untuk mengajukan perdamaian dan meminta penangguhan penahanan pada pelaku pencabulan. Saya tentu saja tak terima, bagaimana dengan masa depan anak saya,” ucapnya sambil menghapus air matanya.
Yusnita mengatakan aib tersebut akan tetap terbawa sampai anaknya dewasa kelak. “Anak saya perempuan. Pasti itu akan jadi aib dan orang-orang akan merendahkan anak-anak saya,” katanya berlinang air mata.
Ia berharap bisa mendapatkan keadilan terhadap kasus yang menimpanya. “Saya tak terima anak saya diperlakukan begitu. Saya minta para pelaku diberikan sanksi yang setimpal,” pintanya.
Tak Seharusnya Dilepas
Secara terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Padang, Erry Gusman Awal mengakui telah mendatangi keluarga korban pencabulan di Kampungkelawi. Pihaknya telah melakukan mediasi namun menemui jalan buntu.
“Kami minta polisi membebaskannya. Sesuai UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang telah di-judicial review oleh Mahkamah Agung, anak bisa dilakukan penahanan apabila berumur 12 sampai 18 tahun. Salah seorang pelaku, umurnya 11 tahun,” ucapnya.
Kapolsek Kuranji AKP Masrial membenarkan, pihaknya telah melepaskan satu dari empat pelaku pencabulan berinisial FD. “Ini setelah membuat perjanjian akan mendidik dan mengawasi anaknya oleh kedua orangtuanya FD dibebaskan,” sebutnya.
Sementara tiga pelaku lainnya masih tetap ditahan karena usia mereka di atas 12 tahun dan dapat dijerat Pasal 289/290 KUHP ancaman kurungan 12 tahun. “Namun karena pelaku masih di bawah umur, mereka akan disesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak,” kata Masrial.
Ketua Tim I Pusat Pemberdayaan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumbar, Marnis Nurut menilai pelaku pencabulan tidak seharusnya dilepas atau dikembalikan ke orangtuanya. “Anak yang masih di bawah umur yang melakukan tindak kejahatan memang tidak dapat ditahan. Namun tak berarti dapat dilepaskan begitu saja, ketika mereka melakukan aksi kejahatan,” katanya.
Marnis mengatakan, anak itu bisa saja ditempatkan pada shelter tempat penampungan anak di P2TP2A. Anak itu kan bisa saja ditempatkan di sana. “Tahun ini kan shelter itu sudah dapat dioperasionalkan. LPA Padang sudah tahu soal keberadaan shelter itu, seharusnya kan mereka bisa koordinasi. Kalau dikembalikan ke orangtua, itu bukan cara yang tepat dan itu akan mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban,” ucapnya.
Katanya, selama 2012 ini sudah ada 6 kasus kekerasan terhadap anak ditangani P2TP2A . Rata-rata pelecehan seksual. “Kami akan berikan pendampingan pada korban. Tak hanya pendampingan untuk pemulihan psikologisnya, namun juga memberikan pendampingan pengacara untuk korban,” jelasnya.(padek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar