Senin, 19 November 2012

Anak DiCabuli:Yusnita, Orangtua Korban Pencabulan Mencari Keadilan

  adminmesumpedia       Senin, 19 November 2012

Mesum Pedia-Hati ibu mana tak iba melihat putrinya menjadi korban pencabulan. Itulah yang dirasakan Yusnita, 42, yang tak menduga jika bidadari kecilnya  dicabuli empat remaja tanggung. Ia berharap para pelaku diberikan sanksi setimpal.

YUSNITA bersama putri­nya menyambangi redaksiPadang Ekspres, akhir pekan lalu. Selain telah melapor ke Pol­sek Kuranji, Yusnita me­num­pangkan harapan pada Padang Ekspres agar menyua­rakan suara hatinya dalam mencari keadilan.


Yusnita mengaku seperti ter­kena petir di siang bolong begitu mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan oleh anak tetanggai. “Saya cu­ri­ga setiap buang air dia selalu kesakitan. Saat saya tanyakan ke­napa dia kesaki­tan, dia bi­lang nama anak tetangga saya telah berbuat jahat padanya. Namun, saya kira hanya di­gang­gu saja. Tak pernah terlin­tas dalam pikiran saya, jika em­pat remaja tang­gung itu telah mencabuli Bunga,” ucap Yusnita.

Sehari-hari, putri Yusnita ini selalu ceria. Ia berlari ke sana ke mari di ruangan re­daksi Padang Ekspres de­ngan riang. Sesekali, ia berlari ke dekapan sang ibu Yusnita sembari merengek minta dibe­likan kue.

Yusnita pun langsung me­me­luk putrinya sembari me­ngusap rambut anaknya ter­sebut. Ketika ditanyaPadang Ekspres cita-citanya, spontan dia menyebut ingin menjadi dokter. “Besok kalau sudah besar nanti, Bunga mau jadi dokter supaya bisa merawat mama,” ucapnya polos.

Yusnita mengaku tak ta­ng­gap ketika setiap kali anak­nya berpapasan dengan para pela­ku, selalu bersem­bunyi di belakang punggungnya sem­bari berbisik anak-anak te­tangga tersebut telah men­jahatinya.

“Biasanya kan anak kecil kan suka digangguin oleh anak-anak lain kalau sedang bermain. Saya berpikir, anak-anak tetangga itu suka meng­ganggunya saat bermain,” ujar Yusnita.

Begitu juga ketika dirinya dan Bunga shalat di mushala dekat rumah di Kampung Ke­la­wi, anaknya pun kembali ber­sembunyi di belakangnya. “Saat diberitahukan tetangga di mushala agar tidak mem­biarkan dan hati-hati anak bermain ke rumah tetang­ga­nya tersebut, saya pun mulai tanggap,” kata Yusnita.

Yusnita lalu bertanya pa­da Bunga kejahatan apa yang telah dilakukan anak tetang­ganya tersebut. “Di situlah dia mulai bercerita. Jantung saya seakan berhenti berdetak saat anak saya bercerita perlakuan cabul empat remaja itu,” se­but­nya.

Kejadiannya berawal keti­ka salah seorang anak tetang­ganya berinisial IT, 15, mem­bujuk Bunga ke rumah BD, 17, dengan iming-iming dibe­ri kue.  Di rumah tersebut telah menanti IL, 15, FD, 11 dan BD, 17. “Di rumah BD itulah mere­ka cabuli anak saya,” katanya.

Usai mendengar penga­ku­an Bunga itu, ia langsung melakukan visum pada putri­nya. Dari hasil visum diketa­hui selaput dara Bunga belum ro­bek, namun ditemukan me­mar-memar kemerahan. “Tapi saya tak terima Bunga diperla­kukan seperti itu. Apa­lagi anak saya masih kecil,” ucapnya.

Setelah mendapatkan ha­sil visum, ia mendatangi ru­mah orangtua BD. Seluruh ke­luarga pelaku juga ber­kum­pul. “Ke­em­pat pelaku telah mengakui perbuatan mereka. Saya pun me­rekam penga­kuan empat re­maja tersebut. Usai kejadian itu, saya mela­por­kan peristiwa itu pada Polsek Ku­ranji,” tutur­nya.

Namun, ia mendapatkan in­for­masi, salah satu pelaku pen­cabulan anaknya dile­pas­kan dengan alasan masih di bawah umur. “Saya tak teri­ma salah seorang pelaku pen­cabulan anak saya dibebas­kan. Lembaga Per­lin­dungan Anak (LPA) pernah datang ke rumah untuk menga­jukan perda­mai­an dan  meminta penang­guhan penahanan pa­da pelaku penca­bulan. Saya tentu saja tak teri­ma, bagai­mana de­ngan masa depan anak saya,” ucapnya sam­­bil menghapus air mata­nya.

Yusnita mengatakan aib ter­se­but akan tetap terbawa sampai anaknya dewasa ke­lak. “Anak saya perempuan. Pasti itu akan jadi aib dan orang-orang akan meren­dah­kan anak-anak saya,” katanya berlinang air mata.

Ia berharap bisa menda­pat­kan keadilan terhadap ka­sus yang menimpanya. “Saya tak terima anak saya diper­lakukan begitu. Saya minta para pelaku diberikan sanksi yang setimpal,” pinta­nya.

Tak Seharusnya Dilepas

Secara terpisah, Ketua Lem­­ba­ga Perlindungan Anak (LPA) Padang, Erry Gusman Awal me­ngakui telah menda­tangi keluar­ga korban penca­bu­lan di Kam­pungkelawi. Pi­hak­nya telah me­la­kukan me­dia­si namun mene­mui jalan buntu.

“Kami minta polisi mem­bebaskannya. Sesuai UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang telah di-judicial review oleh Mahkamah Agung, anak bisa dilakukan penaha­nan apabila berumur 12 sam­pai 18 tahun. Salah seorang pelaku, umurnya 11 tahun,” ucapnya.

Kapolsek Kuranji AKP Mas­­rial membenarkan, pihak­nya telah melepaskan satu dari em­pat pelaku pencabulan beri­nisial FD. “Ini setelah mem­buat per­jan­jian akan mendidik dan me­ngawasi anaknya oleh kedua orangtuanya FD dibe­baskan,” sebutnya.

Sementara tiga pelaku lain­nya masih tetap ditahan kare­na usia mereka di atas 12 tahun dan dapat dijerat Pasal 289/290 KUHP ancaman kurungan 12 tahun. “Namun karena pela­ku masih di bawah umur, mereka akan disesuaikan de­ngan UU Sistem Peradilan Anak,” kata Masrial.

Ketua Tim I Pusat Pember­dayaan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T­P2A) Sumbar, Marnis Nurut menilai pelaku pencabulan tidak seha­rus­nya dilepas atau dikemba­likan ke orangtuanya. “Anak yang masih di bawah umur yang mela­kukan tindak kejahatan memang tidak dapat ditahan. Namun tak berarti dapat dilepaskan begitu saja, ketika mereka melakukan aksi kejahatan,” katanya.

Marnis mengatakan, anak itu bisa saja ditempatkan pada shelter tempat penampungan anak di P2TP2A. Anak itu kan bisa saja ditempatkan di sana. “Tahun ini kan shelter itu sudah dapat dioperasionalkan. LPA Padang sudah tahu soal keberadaan shelter itu, seha­rus­nya kan mereka bisa koor­dinasi. Kalau dikem­balikan ke orangtua, itu bukan cara yang tepat dan itu akan mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban,” ucapnya.

Katanya, selama 2012 ini sudah ada 6 kasus  kekerasan ter­hadap anak ditangani  P2TP2A . Rata-rata pelecehan sek­sual. “Kami akan berikan pendam­pingan pada korban. Tak hanya  pendampingan untuk pemulihan psikologis­nya, namun juga mem­berikan pendampingan penga­cara un­tuk korban,” jelasnya.(padek)

logoblog

Thanks for reading Anak DiCabuli:Yusnita, Orangtua Korban Pencabulan Mencari Keadilan

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar