Mengaku terinspirasi film porno, seorang pemuda lulusan sekolah dasar tega mencabuli empat adik tirinya hingga berkali-kali. Tak puas telah mencabuli adik tirinya, TY (20) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta ini bahkan pernah mengajak ibu kandungnya berhubungan badan.
Aksi pencabulan itu dilakukan selama enam tahun terakhir. Dugaan tentang keterkaitan tindakannya dengan film porno muncul, karena sebelum melancarkan aksinya dia mengaku selalu menonton film porno. "Beberapa kali saya nonton film porno di tempat teman dan gairah saya terpancing," ungkapnya.
Aksi pencabulan itu dilakukan selama enam tahun terakhir. Dugaan tentang keterkaitan tindakannya dengan film porno muncul, karena sebelum melancarkan aksinya dia mengaku selalu menonton film porno. "Beberapa kali saya nonton film porno di tempat teman dan gairah saya terpancing," ungkapnya.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah salah satu kerabat bernama Dyah menaruh curiga saat mengetahui alat vital salah satu adik tirinya mengalami infeksi. Setelah diselidiki, ternyata kondisi itu terjadi karena perbuatan TY.
Dyah lantas melaporkan temuan itu ke polisi. Anggota Polresta Yogyakarta lantas mengamankan TY pada Minggu (3/3/2013) kemarin. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo, Senin ( 4/3/2013) membenarkan laporan pencabulan tersebut. "Saat ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh TY masih dalam penanganan PPA," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, TY menggunakan modus permainan kartu remi. Dia mengajak adik-adiknya Hr (14), As (12), Dn (10), dan Ta (4), bermain remi dengan perjanjian, jika adiknya kalah, maka mau diperlakukan tidak senonoh.
TY mengaku, tindakanya tidak pernah diketahui ibu kandung dan ayah tirinya sebab aksinya selalu dilakukan saat rumah sedang sepi.
Lebih mengagetkan, TY pun mengaku pernah meminta kepada ibu kandungnya untuk dilayani dengan modus memberi uang. Namun perbuatan dengan adik dan ibu kandungnya hanya sebatas menempelkan alat kelamin dan tidak sampai berhubungan badan.
Sampai saat ini TY masih diamankan di Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan. Akibat perbuatanya dia diancam pasal dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar