FN (53) warga Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, MN (19), mengaku, melakukan aksi tersebut karena terpengaruh minuman keras dan gambar porno.
"Kalau nonton video porno saya jarang, tetapi saya memang sering melihat gambar porno, dan juga meminum minuman keras sebelum menyetubuhi anak saya," kata FN, kepada sejumlah wartawan di ruang penyidikan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (27/3/2013) siang.
FN mengaku, aksi tersebut biasanya dilakukan saat dia pulang beraktivitas dari kebun. Sesampainya di perkampungan, biasanya tersangka terlebih dahulu meneguk minuman keras bersama warga kampung dan melihat gambar porno, sebelum akhirnya tersangka melancarkan aksi bejatnya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku sudah melakukan aksinya pada saat anaknya masih berada di bangku kelas 6 SD hingga korban sudah duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA). Kasus ini baru terbongkar setelah korban tak tahan lagi dengan ulah bejat FN, korban lalu mengadu kepada ibunya. Oleh sang ibu, perbuatan ini diberitahukan kepada kerabatnya, selanjutnya terus bergulir hingga ke polisi.
"Kalau nonton video porno saya jarang, tetapi saya memang sering melihat gambar porno, dan juga meminum minuman keras sebelum menyetubuhi anak saya," kata FN, kepada sejumlah wartawan di ruang penyidikan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (27/3/2013) siang.
FN mengaku, aksi tersebut biasanya dilakukan saat dia pulang beraktivitas dari kebun. Sesampainya di perkampungan, biasanya tersangka terlebih dahulu meneguk minuman keras bersama warga kampung dan melihat gambar porno, sebelum akhirnya tersangka melancarkan aksi bejatnya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku sudah melakukan aksinya pada saat anaknya masih berada di bangku kelas 6 SD hingga korban sudah duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA). Kasus ini baru terbongkar setelah korban tak tahan lagi dengan ulah bejat FN, korban lalu mengadu kepada ibunya. Oleh sang ibu, perbuatan ini diberitahukan kepada kerabatnya, selanjutnya terus bergulir hingga ke polisi.
Pelaku mempunyai dua orang istri dan 10 orang anak dari kedua istrinya tersebut. Seusai menerima laporan keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya di Desa Hatu pada Rabu (27/3/2013), dan langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolres Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).
Editor :
Glori K. Wadrianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar