Korban dicabuli oleh ZA (29), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pria yang mengaku berstatus duda sejak lima tahun lalu itu kini sudah diamankan di Mapolres Malang.
“Korban digagahi ketika berangkat mengaji di ruang tamu,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Sholeh Mas'udi, Rabu (6/2/2013).
Kata Sholeh, ZA terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar