Rabu, 10 April 2013

PNS Mesum Didenda 100 Sak Semen

  adminmesumpedia       Rabu, 10 April 2013

Salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Sijunjung berinisial MI, 50, digerebek warga saat berduaan dengan pacarnya yang berinisial SD, 35, di kamar kos di Muaro Sijunjung, Minggu malam (7/4). Ibu empat anak ini mengakui salah satu anaknya, buah per­seling­kuhannya dengan MI.

Kejadian berawal ketika SD mendatangi tempat kos MI, Minggu (7/4) malam. Warga sudah men­curigai ada gelagat tidak baik dalam hubungan kedua pasangan itu sebe­lumnya. Hingga pukul 22.30, SD tidak juga keluar. Warga pun sep­a­kat menggerebek mereka.

Wali Nagari Muaro Sijunjung, Bakri Dt Majo Indo mengatakan, kedua pasangan selingkuh itu dise­rahkan masyarakat ke polisi. “Sebe­lumnya, keduanya sering bertemu di kos itu,” ungkap Dt Majo Indo kepadaPadang Ekspres , kemarin (9/4).

Kepada warga, MI mengaku sudah selingkuh dengan SD selama tujuh tahun. SD adalah istri seorang sopir salah satu mobil dinas Pemkab Sijunjung. Sedangkan istri MI ber­do­misili di Pasaman. 

Dalam hukum adat di Nagari Mua­ro Sijunjung, tegas Dt Majo Indo, ke­­duanya dikenai denda 100 sak semen. “Itu hukum adat yang masih ka­mi pertahankan hingga saat ini,” tegasnya.

Kapolres Sijunjung, AKBP Su­geng Riyadi didampingi Kasat Res­krim AKP Abdus Syukur me­nga­takan, keduanya masih dimintai ke­te­rangan oleh petugas. “Mereka akan dijerat 282 KUHP dengan an­caman 9 bulan penjara,” katanya. (mg19)
logoblog

Thanks for reading PNS Mesum Didenda 100 Sak Semen

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar