AS (24), warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, ditangkap di rumahnya pada Senin, 8 April 2013, siang oleh petugas Polsek Brondong.
Kepada petugas Polsek Brondong, Selasa (9/4/2013), AS mengakui telah memerkosa NF, warga Desa Blimbingan, Kecamatan Brondong. NF sendiri masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
Dia nekat memerkosa karena istrinya tidak sanggup melayaninya. Istri pelaku kini tengah mengandung delapan bulan.
Selain mengamankan AS, polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban.
Kapolsek Brondong, AKP Sunaryo, menerangkan, pemerkosaan terjadi pada Sabtu, 6 April 2013, malam. Saat itu, di jalan, AS berpapasan dengan NF yang akan menuju ke rumah saudaranya di Desa Sedayu. AS pun menawarkan bantuan untuk mengantarnya dengan sepeda motor.
Namun, bukannya diantar ke tujuan, NF malah dibawa ke ladang jagung. Pelaku menyeret korban dan memaksanya untuk berhubungan intim.
Perlawanan korban sia-sia. Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya. Usai diperkosa, korban ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Dia juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut.
Dilanjutkan Sunaryo, kasus pemerkosaan itu langsung dilaporkan keluarga korban ke polisi. Tak lama kemudian, AS ditangkap di rumahnya.
AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar