Menurut Sukadi (43) RT setempat, pasangan itu tertangkap di dalam kamar dengan kondisi tidak berbusana dan tengah berhubungan badan. Untuk menghindari amukan massa, keduanya digiring ke pos pemuda. " Kami memang telah curiga sebelumnya, sehingga untuk memastikan kecurigaan itu warga langsung mendatangi tempat kontrakan yang baru mereka huni, " kata Sukadi, Senin (25/3).
Dikatakannya, bahwa pria yang berprofesi selaku tukang ojek itu telah miliki satu istri dan empat anak, sedangkan wanitanya adalah janda dan memiliki lima anak yang telah tiga tahun ditinggal suaminya.
Secara terpisah, Kapolsekta Koto Tangah, AKP S Matanari membenarkan tentang penangkapan pasangan tersebut. “Warga langsung menangkap keduanya saat tidak berbusana di dalam kamar
dan tengah berhubungan badan,” tutur AKP S Matanari.
Diteruskan Kapolsek, saat diamankan keduanya sempat dipukuli warga setempat karena telah membuat malu kampung. Jika istri Gusnadi datang melapor, maka keduanya akan dikenai Pasal 248 KUHP jo UU Pidana Pasal 53 dengan hukuman di atas lima tahun.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pasangan tersebut diinapkan di balik sel Mapolsek Koto Tangah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar