Kedua pasangan tersebut berinisial MW (51) seorang janda yang mengaku tinggal di Kenagarian Danguang-danguang Kab. 50 Kota, dan EB (57) pensiunan sebuah Bank, warga Kota Bukitinggi. Keduanya digrebek warga saat berduaan dirumah milik Betri (35) di Perumahan Pido Asri I di Kelurahan Koto Tangah. Ratusan warga yang sudah curiga dengan aktivitas keduanya di dalam rumah milik Betri, akhirnya melakukan penggrebekan. Namun saat warga dan RT, RW, Pemuda serta LPM mengetuk pintu rumah tempat keduanya berada, pintu tak langsung dibuka, baru 20 menit kemudian pintu dibuka oleh EB. Untuk menghindari amukan massa, pihak kelurahan akhirnya menghubungi Satpol-PP. Hingga keduanya digiring ke Markas Pol-PP di Bukik Sibaluik Kelurahan Balai Panjang.
" Kita memang mengamankan pasangan yang bukan mukhrim di sebuah perumahan, keduanya kita amankan untuk menghidari amuk massa yang marah. Dari pemeriksaan yang dilakukan, si pria mengaku seorang pensiunan sebuah bank, sedangkan si perempuan seorang janda. Mereka mengaku numpang istirahat di rumah Betri, yang merupakan kemenakan EB. Hubungan keduanya, menurut MW adalah rekan bisnis". Sebut Fauzi Firdaus, Kasat Pol-PP Kota Payakumbuh didampingi Bismar, Penyidik Pol-PP, Sabtu Siang (20/7).
Setelah diperiksa penyidik di Markas Pol-PP, keduanya membuat surat perjanjian. Dan diperbolehkan pulang kerumah masing-masing. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar