Polres Limapuluh Kota menyadari besarnya atensi publik, terkait upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan penculikan dan rudapaksa terhadap siswi MTS Muhammadiyah Kubang, berinisial NPD,15. Karenanya, sepekan sejak kasus ini mencuat pada 18 Maret lalu, 1 orang tersangka, berinisial ARF, 21, sudah ditahan.
”Kami komit mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Nagari Kubang, Kecamatan Guguak. Siapapun pelakunya, berapa pun jumlahnya, kalau terbukti bersalah akan kami tindak tegas, sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Cucuk Trihono kepada wartawan, Selasa (22/4) siang.
Ditegaskan Kapolres, komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kejahataan terhadap anak di bawah umur dengan korban siswi MTS Muhammadiyah (bukan SMP, red), bukan hanya disebabkan tingginya ekspektasi publik sejak sepekan terakhir. Baik yang disampaikan lewat media-massa, maupun lewat jejaring sosial Twitter dan Facebook.
Namun, sudah dilakukan, sejak penyidikan kasus ini ditangani Polsek Guguak. Hingga kemudian dilimpahkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Limapuluh Kota. ”Pada prinsipanya, kami tidak akan bermain-main dalam penangan kasus ini,” tegasnya.
Kapolres kembali menjelaskan kronologi kasus yang sudah menjadi perhatian di tingkat nasional ini. Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada Selasa, 18 Maret 2014. Waktu itu, ada siswi MTS Muhammadiyah Kubang berinisial ”NPD” yang diinformasikan pergi les belajar, belum kunjung pulang ke rumahnya, sehingga diperkirakan hilang.
Tindakan yang dilakukan Polsek Guguak waktu itu adalah membantu melakukan pencarian, namun NPD tidak ditemukan. Sehingga pada Sabtu, 22 Maret 2014, pihak keluarga datang melapor ke Mapolsek Guguak.
Laporan itu tidak hanya direspons dengan membuat laporan polisi Nomor LP/30/III/2014/Sek Guguak, namun juga ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, hingga NPD berhasil ditemukan.
Ia ditemukan Sabtu (22/3) malam, di sebuah kos-kosan pelajar di kawasan Danguang-Danguang, Nagari Guguak VIII Koto, persisnya di belakang Makoramil Guguak. Dua hari kemudian atau Senin (25/3), tersangka yang diduga menyekap dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, diserahkan pihak keluarga kepada polisi.
Tersangka, berinisial ARF,21, warga Guguak VIII Koto, langsung ditahan. ”Belakangan, tersangka mengaku punya hubungan khusus dengan NPD. Tersangka juga mengakui, membawa kabur NPD selama 4 hari.
Selama kabur, tersangka diduga melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban di rumah kost. ”Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Cucuk Trihono.
Kapolres juga berjanji, jika dalam proses penyidikan selanjutnya, terbukti ada nama lain yang terlibat dalam kejahatan terhadap korban NPD, maka pihaknya akan menindaktegas. ”Sekali lagi kami tegaskan. Siapa pun pelakunya, berapapun jumlahnya, kalau terbukti terlibat dalam kasus ini, kami tindak tegas,” ujarnya.
Tidak hanya berjanji siap mengusut tuntas kasus ini, Kapolres memastikan, siapa pun yang terlibat dalam kejahatan terhadap anak di bawah umur di Limapuluh Kota, akan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami juga berharap peran-serta masyarakat. Mari bersama-sama kita ungkap kasus ini,” ulas AKBP Cucuk Trihono.
Di sisi lain, aktivis perempuan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Yossi Danti, mengajak semua elemen masyarakat, agar memberi kepercayaan penuh kepada polisi dalam menangani kasus ini. ”Saya yakin, polisi tidak hilangkan barang-bukti dalam kasus ini. Hanya saja, polisi terlambat publikasi, sehingga opini yang berkembang, menjadi simpang-siur,” ujar Yossi.
Polres Limapuluh Kota sendiri, sudah punya pengalaman dalam menangani kasus kejahatan terhadap di bawah umur. Terakhir pada 2013 lalu, polisi berhasil menangani kasus dugaan cabul terhadap siswi SMA 1 Guguak oleh oknum pemuda Mungka berinisial AL. Kasus ini sempat menyeret nama sejumlah oknum pejabat Kabupaten Limapuluh Kota sebagai saksi. Kini, AL masih ditahan di LP Payakumbuh. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar