Selasa, 06 Mei 2014

siswi MTS Mu­ham­ma­diyah Kubang DiPerkosa

  adminmesumpedia       Selasa, 06 Mei 2014
Polres Limapuluh Kota menyadari be­sar­nya atensi publik, terkait upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan penculikan dan rudapaksa ter­hadap siswi MTS Mu­ham­ma­diyah Kubang, berinisial NPD,15. Karenanya, sepekan sejak kasus ini mencuat pada 18 Maret lalu, 1 orang tersangka, berinisial ARF, 21, sudah ditahan.

”Kami komit mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Nagari Kubang, Kecamatan Gu­guak. Siapapun pelakunya, be­ra­pa ­pun jumlahnya, kalau terbukti ber­salah akan kami tindak tegas, sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Cucuk Trihono kepada war­ta­wan, Selasa (22/4) siang.

Ditegaskan Kapolres, ko­mit­men pihaknya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kejahataan terhadap anak di bawah umur dengan korban siswi MTS Mu­ham­madiyah (bukan SMP, red), bukan hanya disebabkan tingginya eks­pek­tasi publik sejak sepekan ter­akhir. Baik yang disampaikan lewat media-massa, maupun lewat je­jaring sosial Twitter dan Facebook.

Namun, sudah dilakukan, sejak penyidikan kasus ini ditangani Polsek Guguak. Hingga kemudian dilimpahkan kepada penyidik  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat­reskrim Polres Li­map­u­luh Kota. ”Pada prinsipanya, kami ti­dak akan bermain-main dalam penangan kasus ini,” tegasnya.

Kapolres kembali menjelaskan kronologi kasus yang sudah men­jadi perhatian di tingkat nasional ini. Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada Selasa, 18 Maret 2014. Waktu itu, ada siswi MTS Muhammadiyah Kubang berinisial ”NPD” yang diinformasikan pergi les belajar, belum kunjung pulang ke rumahnya, sehingga diper­ki­ra­kan hilang.

Tindakan yang dilakukan Pol­sek Guguak waktu itu adalah mem­ban­tu melakukan pencarian, na­mun NPD tidak ditemukan. Se­hingga pada Sabtu, 22 Maret 2014, pihak keluarga datang melapor ke Mapolsek Guguak.

Laporan itu tidak hanya di­respons dengan membuat laporan polisi Nomor LP/30/III/2014/Sek Guguak, na­mun juga ditin­dak­lanjuti dengan me­meriksa saksi-saksi, hingga NPD berhasil dite­mukan.

Ia ditemukan Sabtu (22/3) ma­lam, di sebuah kos-kosan pelajar di kawasan Danguang-Danguang, Nagari Guguak VIII Koto, persisnya di belakang Makoramil Guguak. Dua hari kemudian atau Senin (25/3), tersangka yang diduga me­nye­kap dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, diserahkan pihak keluarga kepada polisi.

Tersangka, berinisial ARF,21, warga Guguak VIII Koto, langsung ditahan. ”Belakangan, tersangka me­nga­ku punya hubungan khusus de­ngan NPD. Tersangka juga me­nga­kui, membawa kabur NPD se­la­ma 4 hari.

Selama kabur, tersangka diduga melakukan hubungan la­yak­nya suami-istri dengan korban di ru­mah kost. ”Akibat per­bu­a­tan­nya, tersangka akan dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 23/2002 tentang Per­lin­dungan Anak, dengan an­ca­man hukuman maksimal 15 tahun pen­jara,” kata AKBP Cucuk Trihono.

Kapolres juga berjanji, jika dalam proses penyidikan sel­an­jut­nya, terbukti ada nama lain yang terlibat dalam kejahatan terhadap korban NPD, maka pihaknya akan menindaktegas. ”Sekali lagi kami tegaskan. Siap­a pun pelakunya, berapapun jumlahnya, kalau ter­bukti terlibat dalam kasus ini, kami tindak tegas,” ujarnya.

Tidak hanya berjanji siap me­ngusut tuntas kasus ini, Kapolres memastikan, siapa pun yang ter­libat dalam kejahatan terhadap anak di bawah umur di Limapuluh Kota, akan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami juga berharap peran-serta masyarakat. Mari ber­sama-sama kita ungkap kasus ini,” ulas AKBP Cucuk Trihono.

Di sisi lain, aktivis perempuan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Yossi Danti, me­nga­jak semua elemen masyarakat, agar memberi kepercayaan penuh kepada polisi dalam menangani kasus ini. ”Saya yakin, polisi tidak hilangkan barang-bukti dalam ka­sus ini. Hanya saja, polisi terlambat publikasi, sehingga opini yang ber­kem­bang, menjadi simpang-siur,” ujar Yossi.

Polres Limapuluh Kota sendiri, sudah punya pengalaman dalam menangani kasus kejahatan ter­hadap di bawah umur. Terakhir pada 2013 lalu, polisi berhasil menangani kasus dugaan cabul terhadap siswi SMA 1 Guguak oleh oknum pemuda Mungka berinisial AL. Kasus ini sempat menyeret nama sejumlah oknum pejabat Kabupaten Limapuluh Kota se­bagai saksi. Kini, AL masih ditahan di LP Payakumbuh. (*)
logoblog

Thanks for reading siswi MTS Mu­ham­ma­diyah Kubang DiPerkosa

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar