Perbuatan IC terbongkar setelah korban yang mengaku tak tahan lagi bercerita kepada ibu kandungnya yan sehari-hari bekerja di rumah makan.
Tak terima ulah suami bejatnya tersebut, ibu korban mengadukannya ke polisi. Meski sempat buron, pelaku akhirnya berhasil dibekuk aparat di tempat pelariannya di Pariaman, Jumat (28/8/2015) pagi.
Kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Koto Tangah, Kota Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada aparat, tersangka mengaku tega mencabuli anak tirinya karena sering ditinggal bekerja oleh istrinya di rumah. Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk menyalurkan hasrat bejatnya tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," ujar Kompol Jhon Hendri Kapolsek Koto Tangah.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1038023/174/suami-bejat-tega-cabuli-anak-tiri-hingga-hamil-1440731176
Tidak ada komentar:
Posting Komentar