Dua anak manusia tanpa ikatan tali pernikahan ini berinisial, perempuan "afo" (23) dan si lelaki "ak" (25), keduanya sama-sama berasal dari Sungai Sariak kabupaten Padang Pariaman.
Informasi yang diperoleh dari warga langsung ditindaklanjuti Kasatpol PP kabupaten Agam, Olkawendi. "Pembasmian pekat akan terus kita lakukan demi bersihnya kabupaten Agam dan kerjasama masyarakat sangat kita butuhkan," ucapnya.
Saat ini kita proses sesuai dengan aturan sambil menunggu kedua penjamin dari kedua orangtua pasangan.
Dilaporkan : wdp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar