Informasi yang dihimpun, aksi
pemerkosaan tersebut berawal Kamis (29/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat
itu, kedua korban yakni YA (16) dan SW (16) pergi bersama pasangan
mereka. Ketika itu, dua pasang kekasih ini berhenti di tepi sungai
Kuranji, tepatnya di dekat jembatan baru Kuranji.
Tidak berapa lama berdiri, tiba-tiba
empat orang lelaki yang tidak dikenal menghampiri mereka dan langsung
bertanya kepada mereka. Salah seorang pasangan dari dua cewek tersebut,
AE lantas mengatakan kalau kedua cewek itu akan pipis. Namun, keempat
pelaku tidak terima dan langsung menuduh mereka telah berbuat mesum.
Tak tahu apa sebabnya, keempat pelaku
tersebut langsung menarik kedua pasangan itu turun ke sungai. Di sana,
keempat pelaku langsung menyuruh dua wanita muda itu melucuti semua
pakaiannya, namun keduanya melawan. Merasa upaya mereka tidak berhasil,
keempat pelaku langsung mengancam mereka dengan sebilah pisau.
Akhirnya, dibawah ancaman dua wanita ini merelakan tubuh mereka
disaksikan oleh empat pelaku, sementara pacar mereka tidak bisa berbuat
banyak.
Ternyata, usai membuka baju, keempat
pelaku pun tabik syahwat. Dua wanita ini lantas diperkosa bergantian
oleh keempat pelaku. Pacar kedua wanita muda itu pun tidak bisa berbuat
banyak karena diikat oleh pelaku. Puas memperkosa, keempat pelaku lantas
mengambil harta benda dua pasang kekasih tersebut dan melarikan diri.
Sedangkan, para korban hanya bisa pasrah dan berteriak minta tolong usai
kejadian.
Untung saja salah seorang warga
mendengar teriakan dari para korban. Dia pun memberitahu warga sekitar
dan mengantarkan para korban pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah,
korban kemudian menceritakan kejadian yang telah menimpanya kepada
orangtua mereka masing-masing. Kaget alang kepalang. orangtua korban pun
langsung medatangi Mapolsekta Kuranji dengan harapan keempat pelaku
bisa ditangkap.
Usai mendapat laporan, setelah melakukan
penyelidikan dalam waktu 1×24 jam, Tim Buser Polsek Kuranji akhirnya
berhasil mengamankan satu dari empat orang pelaku pemerkosaan dan
pencurian terhadap dua orang wanita anak di bawah umur di jembatan baru
Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji tersebut.
Ditangkapnya pelaku Irwandi (33), warga
Kampuang Pinang, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji ini bermula dari
laporan dari orangtua korban ke Polsek Kuranji dengan No : LP/ 656/ K/
X/2015 Sektor Kuranji pada Kamis (30/10) lalu. Dalam laporan, kedua
korban, YA (16) dan SW (16) telah diperkosa.
Sementara itu, tiga orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, tiga orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu
Andayana melalui Kapolsek Kuranji, Kompol Asril Prasetya mengatakan,
setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya kasus pemerkosaan dan
pencurian yang dilaporkan oleh ibu korban, petugas langsung meminta
keterangan kedua korban dan saksi-saksi yaitu kedua pacar korban.
“Setelah mendapatkan keterangan dari
saksi, anggota reskrim pun langsung melakukan cek TKP dan mencari
informasi dan setelah mencari informasi ada salah satu pelaku yang
sesuai dengan ciri-ciri yang dikatakan saksi, polisi pun langsung
melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pemerkosaan,” kata
Asril.
Asril nenambahkan, pelaku saat itu
sedang berada di jembatan baru Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji
sedang duduk santai di sebuah pondok di dekat jembatan tersebut. Saat
akan ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur karena, tetapi dengan
kesigapan personil Reskrim, dia tidak bisa berkutik dan bertekuk lutut.
“Pelaku pun berhasil di amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kuranji guna pengsutan lebih lanjut,” ungkap Asril.
Setelah berhasil ditangkap, Asril
menuturkan pihaknya langsung memeriksa pelaku secara intensif. Dari
keterangannya, terungkap bahwa pelaku melakukan pemerkosaan bersama
dengan tiga rekannya dan diperkosa secara bergantian.
“Dari keterangan tersangka kita berhasil mengantingi identitas tiga pelaku lainnya. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Opsnal. Mereka dinyatakan DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat ketiga pelaku bisa ditangkap,” ujarnya.
“Dari keterangan tersangka kita berhasil mengantingi identitas tiga pelaku lainnya. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Opsnal. Mereka dinyatakan DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat ketiga pelaku bisa ditangkap,” ujarnya.
Asril menegaskan, jika memang terbukti
pelaku akan dikenakan pasal 285 Jo 365 KUHPidana tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar