
Mesum pedia-METRO–Saat ditangkap dalam razia di Diva Café dan Karaoke, di Pondok, LN (17), dengan gamblang mengaku jika ia adalah seorang pelacur. Berumur masih 17 tahun, namun LN sudah terlihat dewasa dan berpengalaman.
”Saya sudah tak sekolah lagi. Berhenti. Sekarang, saya ada di sini,
bekerja mencari uang dengan cara seperti ini,” ungkap LN, warga
Lubukbegalung ini kepada penyidik Sat Pol PP Padang, saat ditangkap,
Sabtu (27/2) malam.
Selain LN, puluhan wanita ikut terjaring dalam razia rutin di beberapa
titik rawan Kota Padang. Ada sekitar 38 orang yang tertangkap. Razia
dimulai dari Pantai Nirwana, Bungus. Di lokasi ini terjaring sembilan
pasangan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, aparat meluncur ke kawasan taplau Pantai
Padang. Di sepanjang batu grib, petugas mendapatkan 11 pasang muda-mudi
yang tengai indehoy. Kemudian, Pol PP kembali bergerak menuju Hotel
Caferi Bungus. Di lokasi ini ditemukan delapan ABG yang memadu kasih.
Salah seorang wanita didapatkan dalam keadaan bugil di kamar hotel.
Desi (27), warga Lubukbuaya, yang terjaring saat tak berpakaian dengan
santai mengaku kepada petugas, jika ia hanya tidur karena kelelahan.
“Hanya tiduran pak, gak ada apa-apa,” jawab Desi singkat, sembari
menutupi wajah dengan tangan dan rambut. Namun, ketika didesak mengapa
ia tidak mengenakan pakain saat tidur, wanita berbadan kecil itu enggan
menjawab.
Sedangkan di Hotel Son & Son, Jalan Hamka diamankan seorang ABG.
Sementara di Pondok, dua remaja yang tegah asik duduk bersama teman
prianya diamankan. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas juga mengamankan
tiga wanita di depan Galaxy Cafe tengah duduk didalam mobil, mereka
diangkut karena tidak dapat menunjukan identitas diri.
Lalu sekitar pukul 02.00 wib petugas mengamankan empat wanita pekerja
kafe Inung kawasan Atom Center juga dibawa karena tidak memiliki
identitas.
Gadis Pendamping Karaoke Dibiarkan
Sementara itu, ketika petugas menyisir lokasi Kimos Karaoke di Jalan
Sisingamangaraja, sejumlah ladies excort (gadis pendamping), ditemukan
petugas dibilik karoke itu. Sayangnya, wanita yang bekerja sebagai
pegawai karaoke ini dibiarkan begitu saja.
”Seharusnya seluruh wanita yang ada di Kimos Karaoke itu, ikut
diamankan. Karena wanita keluyuran melewati pukul 00.00 dinihari jelas
melanggar Perda No 11 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Nanti
dievaluasi,” tegas Kasat Pol PP Padang Firdaus Ilyas.
Dijelaskan, untuk menegakan peraturan daerah dan menjaga perilaku
menyimpang dari muda-mudi, Pol PP rutin melakukan razia. Dan, razia
Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 39 ABG terjaring. (r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar