Ketua RT 01 RW 04 Jalan Pauh Kelurahan Jati Baru Kecamatan Padang Timur, Zusi Nofitri (44) kepada Haluan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa pasangan yang terpaut usia tujuh tahun ini berbuat tindakan asusila. "Dari laporan masyarakat, keduanya berada di dalam kamar, sementara pelaku perempuan ini sedang mengenakan handuk dan berbaring. Teman perempuan dari pelaku yang perempuan ini melaporkan kejadian tersebut kepada warga, oleh warga kemudian diarak keluar," ucapnya.
Dirinya mengakui kecolongan atas kejadian tersebut. "Selama ini kami sudah meminta kepada pihak pengelola kos-kosan dan kontrakan untuk rutin melakukan pengawasan terhadap tamu laki-laki yang berkunjung pada malam hari," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada kedua orang tua korban untuk menikahkan pasangan tersebut. (h/mg-adl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar