Pelaku bernama Idal (35), berhasil diringkus di kediamannya di Kampung Sialang, Kenagarian Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel. Selasa (20/9) sekira pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, mengatakan korban Bunga (15) nama samaran masih duduk di bangku SMP kelas 3.
"Kami curiga Bunga sering termenung, melamun. {C}
aat diamankan di Mapolres Pessel. Terlihat Kanit PPA Febrinaldi dan anggota.
Namun akhirnya ia (Bunga) mengadu kepada mamaknya (paman-red), dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya," terangnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Muhardi Ilyas, melalui Kanit PPA Bripka Febrinaldi kepada Haluan mengatakan, tersangka adalah kakak ipar korban yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali terhadap Bunga.
"Perbuatan pertama kali dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain," terang Kanit PPA. Rabu (21/9).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Muhardi Ilyas, melalui Kanit PPA Bripka Febrinaldi kepada Haluan mengatakan, tersangka adalah kakak ipar korban yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali terhadap Bunga.
"Perbuatan pertama kali dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain," terang Kanit PPA. Rabu (21/9).
Berdasarkan laporan polisi dengan LP-216/VIII/B/2016/SPKT-I/Res-Pessel,
setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi, maka tersangka langsung diamankan dikediamannya.
"Pelaku saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka atas tindakan persetubuhan anak dibawah umur. Pasal 81 Ayat I UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, tersangka diancam 15 tahun penjara," tutupnya. (h/mg-kis)
"Pelaku saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka atas tindakan persetubuhan anak dibawah umur. Pasal 81 Ayat I UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, tersangka diancam 15 tahun penjara," tutupnya. (h/mg-kis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar