Setelah melihat kejadian Arnos langsung menghubungi anggota lain yang sedang piket untuk langsung menangkap pelaku. Kedua pelaku sempat dihakimi masa dan akan membakar mobil yang digunakan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, namun Satpol PP segera mengamankannya.
Dari informasi yang berkembang , selain bekerja sebagai penyuluh agama MDR juga merupakan wartawan disalah satu media harian di Sumbar, yang sudah mempunyai dua orang anak, sedangkan selingkuhannya merupakan satu suku/dunsanak dari istri MDR. Mereka sudah lama melakukan hubungan haram tersebut di luar sepengetahuan istri MDR, sedangkan RT, wanita selingkuhan MDR merupakan warga satu kampung dengan MDR.
Sekarang kedua tersangka tengah di amankan di markas POL PP Kota Pariaman, untuk menunggu keluarga dari kedua belah pihak. Kasatpol PP Kota Pariaman Yota Balad, saat dihubungi awak media di rauang kerjanya, membenarkan penangkapan dan peristiwa mesum tersebut.
Masri Chan, Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman saat dihubungi melalui telepon, juga membenarkan bahwa MDR memang terdaftar sebagai penyuluh agama yang sudah masuk kategori dua. “Dan jika benar terbukti bahwa pelaku MDR bersalah, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ulas Masri. (h/bus-mg/man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar