Adapun pelaku laki-laki berinisial N (18) dan kekasihnya A (15). Perbuatan keduanya diketahui oleh garin Masjid yang melihat mereka masuk ke dalam toilet perempuan masjid tersebut melalui rekaman CCTV masjid.
Beruntung keduanya segera diamankan oleh orang tua NA sehingga terhindar dari amukan warga yang kesal atas perbuatannya.
"Atas kesepakatan bersama, keduanya hanya dikenakan sangsi adat berupa semen sebanyak 30 sak," ucap salah seorang warga, Slamet kepada Haluan. (h/mg-adl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar