Warga Kelurahan Gaung, Teluk Nibung, dan Sungai Beremas (Gates), Kecamatan Lubuk Begalung ini menyetubuhi Anggrek (15) (nama samaran) dan mengiminginya akan dinikahi.
Lesuik berhasil meluluhkan hati Angrek serta menyetubuhi anak yang masih duduk di bangku SMP ini. Bahkan hubungan suami istri dilakukan di SPBU dan di atas angkot.
“Pelaku sudah diamankan, Angrek saat divisum teryata sudah hamil 2 bulan. Dari pengakuan mereka sudah berhungunan badan sebanya 21 kali,” terang Kapolsek Padang Selatan, Kompol Eri Yanto melalui Panit 1 Riksa, Aipda Khairil saat ditemui Haluan Selasa (11/10)
Polisi mengamankan barang bukti (bb) yang digunakan korban dan pelaku, diantaranya celana dalam belang-belang milik korban yang terdapat bekas cairan.
Satu celana jeans merek Channel warna biru dongker, satu helai kaos bola oblong warna putih, dan satu unit pakaian dalam korban warna krim.
Saat ini pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, jika terbukti nantinya, pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 76 E junto 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dan pasal 81 ayat 2 junto 76 e junto 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (h/mg-adl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar