Rabu, 12 Oktober 2016

etua Pengadilan Agama ‘Selingkuh’

  adminmesumpedia       Rabu, 12 Oktober 2016
Sanksi berat menunggu Hj Elvia Darwati, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yang kedapatan ‘selingkuh’ di sebuah kamar hotel melati di Bukittinggi. Saat ini baru dinonaktifkan. Sanksi pemberhentian, menunggu pemeriksaan Mahkamah Agung.
 
mesumpedia-PADANGPANJANG, HALUAN   —  Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang akhirnya menja­tuh­kan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Agama Padang Pan­jang Dra Hj Elvia Darwati.  Hakim wanita yang tertangkap Pol PP sedang berduaan di kamar hotel bersama lelaki bukan suaminya itu akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya, terhitung hari ini, Rabu (12/10).

 
Penonaktifan Elvia dilaku­kan setelah hakim pengawas PTA Padang melakukan peme­riksaan terhadap yang bersang­kutan. “Dia (Elvia-red) sudah diperiksa. Hasil pemeriksaan juga sudah dilaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pa­dang,” terang Humas Penga­dilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan, Selasa siang.
 
Dalam masa non aktif,  El­via akan diperiksa oleh petugas dari Mahkamah Agung. “Dia akan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu, sampai permasalahannya selesai. Di Pengadilan Tinggi, yang bersangkutan tidak akan menangani perkara, sebab po­sisinya bukan hakim tinggi,” tutur Damsyi yang juga seorang hakim tinggi.
 
Diceritakannya sejak menge­tahui kabar tersebut dari pem­beritaan, pihak PTA Padang telah membentuk tim untuk melaku­kan pemeriksaan, pada Senin (10/10).  PTA Padang merupakan pengawal terdepan yang melaku­kan pengawasan terhadap 17 Pengadilan Agama tingkat perta­ma yang ada di Sumbar. 
 
”Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan peme­riksa­an. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI,” katanya.
 
Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yaitu Zul­kifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri. Hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mah­kamah Agung, disertai rekomen­dasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direko­mendasikan adalah sanksi pem­berhentian.
 
Sementara yang akan memu­tuskan sanksi, adalah putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Meski demikian, Damsyi Hanan mengatakan pelanggaran etik oleh hakim tergolong dalam pelanggaran berat, dengan an­caman tertinggi berupa pem­berhentian terhadap status hakim serta kepegawaiannya.
 
Seperti yang diberitakan sebe­lumnya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang digrebek Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK 4) Kota Bukittinggi yang dibantu Satpol PP Provinsi Sumbar, Minggu (9/10) dinihari di Bukittinggi, de­ngan cepat jadi buah bibir masyarakat.

 Ketua PA Padang Panjang berinisial ED (49), digrebek di sebuah hotel melati di Kota Wisata Bukittinggi. ED diaman­kan bersama seorang pria ber­inisial E yang diduga tidak terikat pernikahan dengannya alias selingkuhannya.
 
“Perempuan yang mengaku sebagai Kepala Pengadilan Agama Padang Panjang itu ditangkap  Tim SK4 Bukittinggi dalam razia gabungan bersama Tim Satpol PP Provinsi. Oknum Kepala PA itu tertangkap basah oleh petugas ketika sedang berduaan dengan pasangannya berinisia E, dalam sebuah kamar Hotel melati di Bukittinggi,” ujar Kepala Satpol PP Bukittinggi, Syafnir, Senin (10/10).
 
Menurut Syafnir, sewaktu ditangkap, pada awalnya pasangan ini mencoba berdalih kalau mereka adalah pasangan suami isteri dan sudah dikaruniai anak. Namun demikian petugas curiga saat keduanya tidak bisa menunjukkan identitas resmi.
 
Akhirnya, petugas menginterogasi pasangan ini secara terpisah. Kepada E petugas menanyakan nama tiga anaknya itu. Namun yang bersangkutan terlihat panik dengan menyebut nama sembarangan.
 
Sedangkan, ketika petugas menanyakan pada ED, ia menye­butkan  nama tiga anaknya yang berbeda dengan nama yang dise­butkan E. Dengan keterangan yang tidak jelas tersebut, akhirnya pasangan ini dibawa ke Satpol PP Bukittinggi.
 
“Untuk memastikan yang ditangkap itu adalah Ketua Pe­nga­dilan Agama Padang Panjang, Tim gabungan mengkonfirmasi kebenarannya ke Pengadialan Agama Bukittinggi. Setelah meng­konfirmasi kebenarannya, ternyata ED memang Ketua PA Padang Panjang,” sebut Syafnir.
 Setelah mereka ditangkap sambung Syafnir, mereka juga ditemui  Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. Kepada Wali­kota, ED mengaku kalau E adalah calon suami barunya. Sedangkan status dengan suaminya yang sah, kini sedang dalam pengurusan perceraian.
 
“Seluruh pasangan yang ter­jaring dalam razia malam itu akan diproses sesuai dengan Perda yang berlaku. Kalau memang mereka terbukti merupakan pasa­ngan illegal,  dikenakan biaya penegakan perda (denda paksa) sebesar Rp 1 juta atau disidang­kan ke pengadilan kasus tipiring sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang trantibum,” tegas Syafnir

Ia menambahkan, Razia malam itu dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dengan melibatkan tim gabungan seperti Satpol PP Provinsi Sumbar dan Tim SK4 Bukittinggi yang terdiri dari Pol PP Bukittinggi, TNI, Polri dan Sub Den Pom. (h/isq/fis/tot)
logoblog

Thanks for reading etua Pengadilan Agama ‘Selingkuh’

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar