mesumpedia-PADANGPANJANG, HALUAN — Pengadilan Tinggi Agama
(PTA) Padang akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan
Agama Padang Panjang Dra Hj Elvia Darwati. Hakim wanita yang
tertangkap Pol PP sedang berduaan di kamar hotel bersama lelaki bukan
suaminya itu akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya, terhitung hari ini,
Rabu (12/10).
Penonaktifan Elvia dilakukan setelah hakim pengawas PTA Padang
melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Dia (Elvia-red)
sudah diperiksa. Hasil pemeriksaan juga sudah dilaporkan ke Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Padang,” terang Humas Pengadilan Tinggi Agama
Padang, Damsyi Hanan, Selasa siang.
Dalam masa non aktif, Elvia akan diperiksa oleh petugas dari
Mahkamah Agung. “Dia akan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang
untuk sementara waktu, sampai permasalahannya selesai. Di Pengadilan
Tinggi, yang bersangkutan tidak akan menangani perkara, sebab posisinya
bukan hakim tinggi,” tutur Damsyi yang juga seorang hakim tinggi.
Diceritakannya sejak mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan,
pihak PTA Padang telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, pada
Senin (10/10). PTA Padang merupakan pengawal terdepan yang melakukan
pengawasan terhadap 17 Pengadilan Agama tingkat pertama yang ada di
Sumbar.
”Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim
untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah
diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI,” katanya.
Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan
tersebut, yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri. Hasil
pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas)
Mahkamah Agung, disertai rekomendasi dari PTA Padang pada Selasa
(11/10). Salah satu yang direkomendasikan adalah sanksi pemberhentian.
Sementara yang akan memutuskan sanksi, adalah putusan Majelis
Kehormatan Hakim (MKH). Meski demikian, Damsyi Hanan mengatakan
pelanggaran etik oleh hakim tergolong dalam pelanggaran berat, dengan
ancaman tertinggi berupa pemberhentian terhadap status hakim serta
kepegawaiannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama (PA)
Padang Panjang digrebek Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota
(SK 4) Kota Bukittinggi yang dibantu Satpol PP Provinsi Sumbar, Minggu
(9/10) dinihari di Bukittinggi, dengan cepat jadi buah bibir
masyarakat.
Ketua PA Padang Panjang berinisial ED (49), digrebek di sebuah hotel
melati di Kota Wisata Bukittinggi. ED diamankan bersama seorang pria
berinisial E yang diduga tidak terikat pernikahan dengannya alias
selingkuhannya.
“Perempuan yang mengaku sebagai Kepala Pengadilan Agama Padang Panjang
itu ditangkap Tim SK4 Bukittinggi dalam razia gabungan bersama Tim
Satpol PP Provinsi. Oknum Kepala PA itu tertangkap basah oleh petugas
ketika sedang berduaan dengan pasangannya berinisia E, dalam sebuah
kamar Hotel melati di Bukittinggi,” ujar Kepala Satpol PP Bukittinggi,
Syafnir, Senin (10/10).
Menurut Syafnir, sewaktu ditangkap, pada awalnya pasangan ini mencoba
berdalih kalau mereka adalah pasangan suami isteri dan sudah dikaruniai
anak. Namun demikian petugas curiga saat keduanya tidak bisa menunjukkan
identitas resmi.
Akhirnya, petugas menginterogasi pasangan ini secara terpisah. Kepada E
petugas menanyakan nama tiga anaknya itu. Namun yang bersangkutan
terlihat panik dengan menyebut nama sembarangan.
Sedangkan, ketika petugas menanyakan pada ED, ia menyebutkan nama
tiga anaknya yang berbeda dengan nama yang disebutkan E. Dengan
keterangan yang tidak jelas tersebut, akhirnya pasangan ini dibawa ke
Satpol PP Bukittinggi.
“Untuk memastikan yang ditangkap itu adalah Ketua Pengadilan Agama
Padang Panjang, Tim gabungan mengkonfirmasi kebenarannya ke Pengadialan
Agama Bukittinggi. Setelah mengkonfirmasi kebenarannya, ternyata ED
memang Ketua PA Padang Panjang,” sebut Syafnir.
Setelah mereka ditangkap sambung Syafnir, mereka juga ditemui Walikota
Bukittinggi Ramlan Nurmatias. Kepada Walikota, ED mengaku kalau E
adalah calon suami barunya. Sedangkan status dengan suaminya yang sah,
kini sedang dalam pengurusan perceraian.
“Seluruh pasangan yang terjaring dalam razia malam itu akan diproses
sesuai dengan Perda yang berlaku. Kalau memang mereka terbukti merupakan
pasangan illegal, dikenakan biaya penegakan perda (denda paksa)
sebesar Rp 1 juta atau disidangkan ke pengadilan kasus tipiring sesuai
dengan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang trantibum,” tegas Syafnir
Ia menambahkan, Razia malam itu dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dengan melibatkan tim gabungan seperti Satpol PP Provinsi Sumbar dan Tim SK4 Bukittinggi yang terdiri dari Pol PP Bukittinggi, TNI, Polri dan Sub Den Pom. (h/isq/fis/tot)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar