Mesumpedia-PADANG, HALUAN — Kasirun alias Kamer (33) diamankan
Polsek Koto Tangah, Jumat (7/10) sore sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan
Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang.
Pria paruh baya ini ditangkap tim opsnal reskrim Polsek Koto Tangah
yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP M. Nali tidak jauh dari tempat
tinggalnya di kawasan Padang Sarai, Koto Tangah, setelah yang
bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang
laki-laki dibawah umur, sebut saja namanya Elang (17).
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban ke
rumahnya,” ucap Kapolsek Koto Tangah, Kompol Jon Hendri didampingi
Kanit Reskrim, AKP M. Nali kepada Haluan, Sabtu (8/10).
Informasi yang dihimpun Haluan, diduga pelaku telah melakukan
tindakan pelecehan seksual berulang kali kepada korban hingga akhirnya
keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koto Tangah,
Kamis (6/10) lalu dengan nomor laporan : LP/626/K/VIII/Sektor Koto
Tangah tanggal 6 Agustus 2016.
Jon Hendri menduga bahwa pelaku dalam melakukan aksinya tersebut
memegang anggota tubuh korban. “Saat ini kami sudah mengetahui hasil
visum secara lisan bahwa pelaku memang telah melakukan pelecehan secara
seksual kepada anak di bawah umur. Namun kami masih menunggu hasil visum
secara tertulis dari rumah sakit,” tutur mantan Kapolsek Padang Timur
ini.
Saat ini pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak
kepolisian. Jika terbukti nantinya, pelaku terancam akan dijerat dengan
pasal 76 E junto 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
pelindungan anak, dan pasal 81 ayat 2 junto 76 e junto 82 ayat 1 dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Peran orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah hal tersebut
terjadi. Dimulai dari bentuk perhatian, pengawasan, dan kontrol kepada
anak. Anak harus berani mengatakan tidak ketika menerima ajakan orang
lain. Itu harus ditanamkan sejak dini, terlebih kepada orang yang tidak
dikenal,” himbaunya.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bukan sekali ini saja
terjadi di Kota Padang. Parahnya lagi pelaku mencabuli dua anak yang
masih berusia lima hingga enam tahun. Adalah R (46), warga Gang Bandes
RT 02 RW 04 Kelurahan Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan, Kota
Padang yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap dua bocah perempuan
berinisial I (5,5) dan N (6), yang belakangan merupakan tetangga
pelaku.
Korban sendiri sudah lama melakukan tindakan asusila tersebut,
terutama kepada korban I. Kasus ini terungkap berkat laporan dari teman
korban I dan N yang berinisial D yang menceritakan kejadian ini kepada
teman-temannya yang lain. Keluarga korban kemudian melaporkan
kejadian ini ke Mapolsekta Padang Selatan dengan nomor laporan
:STBLP/226/K/V/2016/Sektor Padang Selatan tanggal 4 Mei 2016.
Sosiolog, Erian Joni saat dihubungi Haluan menilai, pelaku
sudah dikategorikan kepada masyarakat anomi. Masyarakat anomi yaitu
masyarakat yang sudah tidak lagi memperhatikan batas norma, adat, hukum,
maupun agama.
“Orang yang seperti itu tidak lagi peduli pada batas diri, hanya
berdasarkan hasrat diri dan masuk ke dalam kategori degradasi moral,
tidak punya standar kewajaran norma,” kata Erian.
Menurutnya, ada dua faktor yang menyebabkan seseorang menjadi seperti
itu. “Pertama, dari diri pelaku sendiri yang tidak bisa mengendalikan
hawa nafsunya. Kedua adalah dari luar diri pelaku, dimana kontrol sosial
lemah, pengaruh lingkungan, dan juga pengaruh arus media sosial yang
belakangan ini sangat masif, bebas, dan deras,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Dosen di UNP ini, orang tua mempunyai peranan penting
atas perilaku sang anak. “Orang tua harus bisa membangun hubungan yang
intens dan harmonis demi perkembangan sang anak agar tidak terjerumus
ke pergaulan yang salah, dan juga harus bisa mengikuti perkembangan
zaman,” tambahnya.
Ia juga menilai, tindakan yang diambil oleh keluarga korban sudah tepat
dan merupakan hukuman yang harus diterima oleh pelaku perbuatan amoral
ataupun asusila.
“Tindakan keluarga saya nilai sudah tepat, namun jangan sampai ada
tindakan kekerasan, karena kekerasan hanya akan menimbulkan masalah
yang baru, dan akan menghilangkan substansi permasalahan,” tandas
Erian. (h/mg-adl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar