Mesum Pedia-AGAM – Sungguh
biadab, gadis belia yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari
orangtuanya, malah harus menjadi korban pencabulan sang ayah, berinisial
S (50). S tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di
bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
S melakukan perbuatan biadab tersebut di rumahnya yang berada di
Malabur, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten
Agam pada Oktober 2016 lalu. Namun, tersangka mengaku tidak ingat lagi
kapan hari ia melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kasat Reskrim
Polres Agam, AKP Syafrizen kepada padangmedia.com di Mapolres Agam,
Kamis (3/11), mengatakan, kejadian terungkap saat korban Mawar (10)
mengaku kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh ayahnya sendiri.
Mendapat pengakuan tersebut, Ibu Mawar, Nila Kasmawati (45) tidak terima
dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Agam pada Kamis
(3/11) dengan nomor laporan : LP/179/XI/K/2016/Res Agam.
“Mendapati
laporan tersebut, kami langsung turun ke lapangan untuk mengamankan
pelaku dan langsung di gelandang ke Mapolres Agam guna pemeriksaan,”
katanya.
Menurut Kasat
Reskrim, saat diperiksa, tersangka mengaku tidak ingat lagi kapan ia
melakukan perbuatan tersebut. Ayah ‘rutiang’ itu mengaku hanya
memasukkan jari tangan ke bagian kemaulan anaknya. Namun, dari hasil
visum dan pengakuan korban, ayahnya itu juga telah melakukan hal tak
senonoh selayaknya hubungan suami istri.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan
lebih lanjut, atas perbuatannya, Gaek Rutiang ini terancam pasal 81 dan
82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara. (fajar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar