Tersangka yang menghamili anak SMA saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Agam, Selasa (15/11). (ist)
Pelaku yang berprofesi sebagai montir sepeda motor ini diciduk Unit III Satreskrim Polres Agam di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang masih duduk di bangku kelas XI SMA. Kepala Satreskrim Polres Agam Syafrizen didampingi Kepala Unit III Satreksrim Ipda Alfada menjelaskan, kasus tersebut bermula pada bulan Oktober 2015 lalu.
“Saat itu tersangka yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor itu menjemput korban ke sekolahnya sekitar pukul 10.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke rumah tersangka,” terangnya.
Sampai di rumah tersangka, korban lalu dibawa ke dalam rumah. Lalu, mengajak korban masuk ke dalam kamar ibu tersangka dan di sanalah tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut.
Syafrizen menerangkan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu dilakukan tersangka kemungkinan lebih dari satu kali hingga korban hamil. Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Agam pada hari Minggu (13/11). Mendapat laporan, polisi pun bergerak cepat meringkus tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar