Minggu, 01 Januari 2017

Malam Tahun Baru, Delapan Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Tim Gabungan Agam

  adminmesumpedia       Minggu, 01 Januari 2017
HALUAN- Tim Satuan Koordinasi Penegah Produk Hukum Daerah Kabupaten Agam meringkus delapan pasangan ilegal pada malam pergantian tahun 2016 ke 2017,  Minggu (1/1) dini hari.
 
" Sejumlah pasangan ilegal terjaring dalam operasi gabungan dari beberapa penginapan atau homestay yang berada di Kecamatan Kecamatan Tanjung Raya. Mereka saat diamankan tanpa perlawanan," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam Dandi



Ia menjelaskan, LM (21) dengan pasangan N (20) diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau. Kemudian A (24) dengan pasangan S (24) diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau. Kedua pasangan ini berasal dari Pekanbaru Provinsi Riau .

Kemudian DT (20) dengan pasangan SS (19)  diamankan di Hotel Pasi Panjang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau. P (34) dengan pasangan L (40) di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, A (45) dengan pasangan L (38) diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, ketiga pasangan tersebut merupakan warga Pariaman.
 
Kemudian E (46) dengan pasangan L (43) warga Kabupaten Agam diamankan di Hotel Denai Kecamatan Lubuk Basung. N (42) dengan pasangan F (32) keduanya warga Kota Payakumbuh diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau. JN (26) dengan pasangan RL (23) keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.
 
Dikatakannya, rata-rata pasangan ini berasal dari luar Kabupaten Agam. Pasangan tersebut diamankan sementara di Makopol PP Kabupaten Agam untuk diminta keterangan. Untuk kembali ke rumah pasaangan tersebut harus dijemput oleh pihak keluarga dengan syarat, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan asusila lagi. (h/yat)
logoblog

Thanks for reading Malam Tahun Baru, Delapan Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Tim Gabungan Agam

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar