Selasa, 07 Maret 2017

Polisi Bongkar Makam Korban Aborsi

  adminmesumpedia       Selasa, 07 Maret 2017
PADANG, HALUAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan  pembongkaran makam HRM (23), untuk dilakukan outopsi, Selasa (31/1) di Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. HRM merupakan perempuan yang tewas saat ingin melakukan aborsi kandungannya yang berusia lima bulan.
Pembongkaran makam  karyawati PT. HM Sampoerna Bukittinggi dilakukan atas izin keluarga dan bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti untuk melakukan penyidikan kasus tersebut lebih lanjut.

Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihaknya sudah meminta izin kepada pihak keluarga untuk melakukan pembongkaran makam tersebut. Bahkan pihak keluarga meminta agar segera dilakukan agar fakta sebenarnya terungkap. "Pembongkaran sudah atas izin keluarga, karena keluarga berharap kasus tersebut segera terungkap, sehingga kami lakukan otopsi terhadap jenazah korban," ungkapnya.
Lanjutnya, otopsi yang dilakukan tersebut untuk  mencari jenis kandungan obat penggugur yang dikonsumsi oleh korban. Dari proses pembongkaran, sejumlah sampel organ tubuh bagian dalam korban dibawa ke laboratorium untuk diteliti. "Kami lakukan penelitian terhadap sampel terlebih dahulu, sehingga obat yang komsumsi korban sebelum meninggal dapat diketahui," pungkasnya.
Sementara untuk hasil dari otopsi tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan, karena hasil sample dibawa ke Labfor Medan untuk diteliti. "Kita tunggu saja hasilnya. Setelah hasil laboratorium keluar," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi menyatakan, hingga sejauh ini ada 21 saksi yang diperiksa, termasuk pihak RSUD Adnaan WD Payakumbuh, dimana korban menghembuskan nafas terakhirnya. “Sudah 21 saksi yang kami periksa. Sekarang kami masih menunggu hasil otopsi jenazah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"  terang Syamsi
Sebelumnya, pada 4 Januari 2017, HRM tewas setelah minum obat penggugur kandungan. Kasus kematian HRM terungkap setelah Nofrizal yang merupakan ayah korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumbar karena merasa kematian anaknya tidak wajar. Hasil penyelidikan polisi diketahui, jika HRM dan M (32) merupakan kekasih korban secara bersama-sama bersepakat menggugurkan kandungan yang saat itu berusia 5 bulan, lantaran belum siap menikah.
Tindakan aborsi yang dilakukan korban bersama kekasihnya tersebut juga melibatkan MC (35) karyawan salah satu rumah sakit di Bukittinggi. Kemudian, korban mengkomsumsi obat-obatan yang didapat dari MC, akibat dari percobaan pengguguran kandungan tersebut HRM tewas, dan hingga saat ini Polisi menetapkan dua orang tersangka yang merupakan kekasih korban sendiri M dan MC karyawan rumah sakit. Mereka dikenakan Pasal 347 KUHP atau 348 KUHP atau Pasal 349 KUHP atau Pasal 299 KUHP jo Pasal 75 (1) dan ayat (2) jo Pasal 194 Undang -Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. (h/mg-ina)
 http://harianhaluan.com/news/detail/63659/polisi-bongkar-makam-korban-aborsi
logoblog

Thanks for reading Polisi Bongkar Makam Korban Aborsi

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar