Minggu, 29 Oktober 2017

Pol PP Ciduk Pria Beristri dan Mahasiswi di Penginapan Maninjau

  adminmesumpedia       Minggu, 29 Oktober 2017
HARIANHALUAN.COM-  Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menciduk satu pasangan mesum di salah satu penginapan (homestay) di Maninjau, Kabupaten Agam Jum'at (27/10) dini hari. Pasangan ini digiring ke kantor Pol PP karena tidak bisa menunjukan surat pasangan suami istri.


Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melalui Kasi Op Ali Akbar, membenarkan penangkapan dilakukan oleh anggotanya pada Jum'at pagi pukul 9.00 WIB.

" Razia dilakukan mendadak. Operasi berawal dari  ini laporan masyarakat sekitar penginapan. Pasangan ini  mengakui kalau perbuatannya ini terang melanggar aturan yang berlaku karena bukan pasutri," ungkapnya.  Ia menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, pasangan mesum ini masuk kamar hotel pukul 3.00 WIB dinihari dengan alasan pelaku terlalu pagi untuk mengantar bibit ikan Ke Koto Bangko Aur Malintang.

"Yang perempuan yang bernama insial R berumur 20 tahun, masih berstatus mahasiswi semester satu  di salah satu kampus. Si pria itu kelahiran 79, sudah mempunyai dua anak dan satu istri. Dari pengakuannya ia melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka," jelasnya. (h/mg.abr/yat)
logoblog

Thanks for reading Pol PP Ciduk Pria Beristri dan Mahasiswi di Penginapan Maninjau

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar