Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melalui Kasi Op Ali Akbar, membenarkan penangkapan dilakukan oleh anggotanya pada Jum'at pagi pukul 9.00 WIB.
" Razia dilakukan mendadak. Operasi berawal dari ini laporan masyarakat sekitar penginapan. Pasangan ini mengakui kalau perbuatannya ini terang melanggar aturan yang berlaku karena bukan pasutri," ungkapnya. Ia menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, pasangan mesum ini masuk kamar hotel pukul 3.00 WIB dinihari dengan alasan pelaku terlalu pagi untuk mengantar bibit ikan Ke Koto Bangko Aur Malintang.
"Yang perempuan yang bernama insial R berumur 20 tahun, masih berstatus mahasiswi semester satu di salah satu kampus. Si pria itu kelahiran 79, sudah mempunyai dua anak dan satu istri. Dari pengakuannya ia melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka," jelasnya. (h/mg.abr/yat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar