Sebanyak 30 pondok kayu berukuran 1 X 1 M dan empat tenda dibongkar petugas. Kemudian material dari pondok-pondok tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Jalan Tan Malaka.
Meskipun sudah sering ditertibkan dan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP, nyatanya, pondok- pondok baremoh tersebut kembali didirikan sebagai tempat mesum dan esek-esek.
Plt Kepala Satpol PP Kota Padang Yadrison menyebut, kepada pemilik pondok telah sering diberi surat peringatan, serta juga sudah membuat surat pernyataan agar tidak menyediakan fasilitas mesum tersebut.
“Sudah sering kita razia, agar tidak membangun pondok mesum di kawasan ini. Namun, pemilik tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan,”tuturnya kepada Haluan, Senin (30/10).
Ia menambahkan, Satpol PP akan selalu aktif melakukan pemantauan, dan jika kembali dipasang maka akan dibongkar kembali. Apalagi saat ini, Pemerintah Kota Padang bertekad untuk mengurangi maksiat di kota ini.
“Kita harapkan kepada masyarakat setempat untuk tidak lagi mendirikan tempat yang merusak generasi muda kita,”ucapnya. (h/mg-mel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar