Kamis, 21 Desember 2017

DPRD Sumbar: LGBT Keluar dari Sumbar Atau Sangsi Adat

  adminmesumpedia       Kamis, 21 Desember 2017
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Martias Tanjung menyebut LGBT bertentangan dengan norma agama dan adat di Minangkabau. Harus ada perhatian khusus dan komitmen bersama dari semua pihak memerangi penyakit masyarakat ini.
"LGBT bukanlah hal baru, dari informasi yang saya tahu sejak tahun 2004 jumlah mereka yang terdata di kabupaten/kota cukup signifikan," ujar Martias Tanjung, Kamis (21/12).
Dengan semakin tingginya angka masyarakat yang terjerumus penyakit LGBT, terang Martias, Sumbar dengan semua unsur yang berkepentingan berkewajiban menyelamatkan generasi dari pengaruh seks menyimpang itu.

"Semua agama menolak LGBT, jadi tak ada alasan paham seperti ini untuk diterima di tengah masyarakat kita," ucap Martias.
Angggota DPRD Sumbar dari Fraksi PPP ini menyebut, ia setuju dengan pernyataan yang pernah dilemparkan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit yang meminta kaum LGBT keluar saja dari Sumbar. Namun demikian untuk menjalankan sanksi, menurut dia harus ada aturan  yang dipakai sebagai rujukan.
Apakah hukum adat atau aturan yang dituangkan dalam bentuk sebuah Perda.
"Memberi sanksi tanpa ada landasan aturan akan sulit juga. Untuk itu kami berharap pemerintah provinsi mengajak semua pihak duduk bersama dan menyepakati sanksi apa yang pantas diberikan untuk LGBT " pungkas Martias.
Anggota DPRD Sumbar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Payakumbuh- Limapuluh Kota, Yulfitni Djasiran menyebut, perilaku menyimpang LGBT yang saat ini banyak berkembang adalah aib bagi masyarakat yang teguh memegang nilai-nilai adat. Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Darman Sahladi menyebut, prihatin dengan berkembang pesatnya penyakit seksual menyimpang di tengah masyarakat.
Menurut Darman, lingkungan mesti berperan mencegah berkembangnya LGBT. Hal ini karena ia melihat sebahagian besar pelaku penyimpangan seksual lebih pada karena terbawa-bawa dengan pergaulan. Banyak dari pelaku mulanya sama sekali tak memiliki kecenderungan penyimpangan seksual. Namun karena bergaul dengan lingkungan atau teman yang salah mereka jadi ikut-ikutan menyimpang.
Untuk yang telah terlanjur terjerumus, ia berpandangan sanksi hukum mesti  diterapkan terhadap mereka. Dengan demikian akan ada efek jera yang ditimbulkan. Jika sanksi hukum telah dilalui oleh pelaku, selanjutnya pembinaan agar pelaku kembali ke jalan yang benar bisa dilaksanakan.
"Karena bukan penyakit bawaan, pastinya bisa dicegah. Utamanya bagaimana kesungguhan kita melindungi anak-anak dan masyarakat kita dari penyimpangan tersebut," kata Darman.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Dt Rajo Panghulu mengatakan, untuk mencegah berkembangnya LGBT, semua pihak tak bisa jalan sendiri-sendiri. Pemimpin yang ada sekarang, ulas Sayuti, harus menggandeng semua unsur terkait memerangi LGBT.
Kemudian fungsi tungku tigo sajarangan harus dihidupkan.
"Semua tergantung pemimpin yang ada sekarang. Bagaimana menyatukan semua pihak berkepentingan mencegah berkembangnya LGBT ini. Kalau kita bersama-sama, saya yakin ini  bisa diatasi," pungkas Sayuti. (h/ben/len/mg-hkl)
logoblog

Thanks for reading DPRD Sumbar: LGBT Keluar dari Sumbar Atau Sangsi Adat

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar