Mesum Pedia-TANAHDATAR, METRO–Benar-benar gila kelakukan Dafrial (47) ini. Pria disapa Tek Dong ini tidak hanya mencabuli seorang anak di bawah umur, namun dia juga memoto dan mencetak foto adegan tak pantas itu dengan ukuran 10 R sebanyak lima lembar. Ulah tak bermoral gaek agogo ini membuat masa remaja korban, Bunga—nama samaran, suram.
Kelakuan Tek Dong ini akhirnya membuat majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara. Dalam sidang Kamis (20/10), hakim ketua Radius Candra didampingi hakim anggota Indra Muharam dan Amir Elhafid, Tek Dong dinyatakan bersalah karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur. Korban Bunga masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Batusangkar.
”Terdakwa Tek Dong secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sesuai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka majelis hakim menjatuhkan memutus dan menetapkan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap hakim ketua Radius Chandra.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Putri Sari, yakni 8 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan. Dengan hasil putusan ini terdakwa Tek Dong tanpa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa diketahui kurang ajar dalam mencabuli korban. Terdakwa menyimpan beberapa adegan mesumnya dangan korban. Kemudian, terdakwa mencetaknya dengan ukuran 10 R.
”Sangat gila, terdakwa Tek Dong, memposting adegan cabulnya dengan korban. Terdakwa mencetaknya dalam bentuk foto dengan ukuran 10 R sebanyak 5 lembar,” jelas Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal.
Menurutnya, terkuaknya kasus ini berawal dari rasa curiga orang tua korban, pada 1 Juni 6 lalu. Di mana, sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban baru pulang dari kantor di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanahdatar. Ibu ini melihat anaknya menyembunyikan sesuatu di dalam kamar.
Setelah ditanya pada sang anak, tentang apa yang disembunyikannya tersebut, betapa kagetnya sang ibu ketika melihat beberapa lembar foto porno dan seronok yang dipegang sang anak. “Dan, orang di dalam foto tersebut orang ternyata orang yang sangat ia kenal dan ia sayangi,” urai Kapolsek.
Setelah ditanya pada sang anak, tentang apa yang disembunyikannya tersebut, betapa kagetnya sang ibu ketika melihat beberapa lembar foto porno dan seronok yang dipegang sang anak. “Dan, orang di dalam foto tersebut orang ternyata orang yang sangat ia kenal dan ia sayangi,” urai Kapolsek.
”Serasa mau runtuh langit ini, sesaat sang ibu hampir pingsan begitu mengetahui orang dalam foto tersebut adalah anak kandungnya, dan itupun diakui oleh anaknya, yang baru berusia 16 tahun itu,” lanjut Kapolsek.
Parahnya, terdakwa juga mengirim SMS pada korban, dengan tujuan menakuti korban, agar mau kembali berhubungan intim. Ancaman itu dilayangkan, karena hubungan terdakwa dengan korban mulai renggang selama dua minggu.
Ditambahkan Kapolsek, korban yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMP itu, mengaku jika terdakwa telah sering mencabulinya. “Korban sering dicabuli, ditelanjangi, dan memfoto korban tanpa busana dengan menggunakan HP milik tersangka,” tukas Kapolsek.
Tak terima dengan hal tersebut sang ibu lalu melapor ke Mapolsek setempat, tertanggal 1 Juni 2016. Tak butuh waktu lama, Tersangka penjahat kelamin itu berhasil diringkus, sewaktu bermain judi koa di warung, Rabu, 1 Juni sekitar pukul 21.30 WIB.
”Terjadi ketegangan antara warga dan polisi, sewaktu penangkapan. Setelah mendapat penjelasan, warga akhirnya mengerti dan menerima,” kata Kapolsek.
Dijelaskannya, antara korban dan tersangka ada hubungan keluarga, walaupun keluarga jauh. Korban sering dikasih uang oleh tersangka, bahkan korban sendiri sering minta uang pada tersangka. (n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar