Informasi yang diterima wartawan di lapangan menyebutkan, kejadian itu berlangsung di Jalan Utama, Bukit Kapur, Selasa (26/12) lalu. Berawal terungkap ketika orang tua korban (pelapor) menanyakan kepada putrinya yang diketahui dibawa oleh pelaku.
Kapolres
Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Benar ada kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kini sedang ditangani guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur," ujarnya.
Informasi yang dihimpun saat itu, orangtua korban, melihat korban pulang ke rumah diantar temannya. Karena melihat itu, orang tua korban meminta agar saudara korban mencari pelaku dan ditemukan tidak jauh dari rumah.
Setelah itu orang tua korban bertanya kepada korban seraya mengatakan "Kau dari mana?" Dan korban tidak menjawab. Kemudian orang tua korban mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku guna menanyakan perihal hubungan korban dan pelaku. "Sesampainya di rumah pelaku, pelaku malah mengatakan, "Terserah kalianlah," tiru Kapolsek.
Akhirnya, ketika ditanya kepada korban mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Mendengar pernyataan tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan membawa pelaku dan korban ke Polsek Bukit Kapur.(hsb)
guna pengusutan lebih Ianjut. "Pelaku sudah diamankan, kami masih periksa untuk tindak lanjut, diduga melanggar UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014," terangnya. Menurut keterangan korban, ia dicabuli saat berada di belakang rumah korban. "Mereka pacaran," tutupnya.(hsb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar