Selasa, 24 April 2018

Perilaku Seks Menyimpang Ancam Sistem Pewarisan, Hukum Adat untuk Pelaku LGBT

  adminmesumpedia       Selasa, 24 April 2018
PADANG, HARIANHALUAN.COM – Ketua Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Panghulu meminta Pemprov Sumbar memberi ruang penerapan hukum adat kepada pelaku Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT). Tak tertutup kemungkinan para pelaku akan dijatuhi hukuman dibuang sepanjang adat atau diusia dari nagari.

Secara prinsip, LKAAM setuju atas rencana revisi Perda Maksiat untuk mengakomodir persoalan LGBT. dalam revisi Perda nantinya akan diakomodir poin-poin yang melarang perilaku seks menyimpang seperti LGBT. Kemudian dalam Perda yang akan direvisi ia berharap hukum adat bisa diatur penerapannya. “Mengatasi perilaku seks menyimpang, LGBT tak cukup dengan hukum negara saja, hukum adat juga harus dimasukkan untuk memberi efek jera," tegas Sayuti.
Menurut Sayuti, hukum adat harus diturutsertakan, karena melalui penegakan hukum adat individu yang melanggar akan diberi rasa malu ketika berbuat salah. Kemudian, akan ada juga keadilan bagi mereka yang tak bersalah. Hal itu karena, ketika seseorang yang dituduh melakukan suatu perbuatan tak benar, kemudian dalam proses peradilan adat tak terbukti, yang bersangkutan bisa dilepas dan dimaafkan.
“Penerapan hukum adat sebenarnya sangat vital dalam persoalan ini,” papar Sayuti.
Dituturkannya, dalam hukum adat ada istilah D4 (dibuang, diusir, dimalukan,dan dikucilkan). Maksud dari ini adalah, mereka yang melanggar norma akan mendapat hukuman dibuang dari nagari, diusir, dimalukan atau dikenal dengan diarak sekeliling kampung, dan akan dimaafkan jika terbukti tak bersalah. Saat hukum adat turut dimasukkan dalam revisi Perda yang mencegah perilaku seks menyimpang berkembang, ia juga berharap semua juga diiringi oleh dukungan anggaran yang memadai.
"Jika 4D dalam hukum adat dituangkan dalam Perda, saya yakin tak akan ada yang berani melanggar. Namun jika yang dimasukkan hanya hukum negara seperti pidana, tidak semua pelaku akan jera. Sebab mereka tetap bisa makan, tidur, olahraga dan sebagainya. Keluar dari sana bisa-bisa pelaku LGBT ini akan menyimpang lagi," imbuhnya.
Sayuti Datuak Rajo Panghulu sangat prihatin mendengar informasi, belasan ribu warga Sumbar merupakan penganut seks menyimpang, termasuk Lelaki Suka Lelaki (LSL). Disebut Sayuti, berkembangnya perilaku  LSL, cepat lambat akan mendatangkan bencana untuk Sumbar. 
Sebab, jelas dia, penganut LSL yang  masuk dalam golongan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) ini mengancam keberlangsungan adat Minangkabau. Terutama berkaitan sistem pewarisan. “Kalau yang kawin itu perempuan dengan perempuan, atau lelaki dengan lelaki, tidak akan menghasilkan keturunan. Pewaris kita akan semakin berkurang. Kalau pewaris  berkurang, adat Minangkabau tidak akan bisa diterapkan. Itu sama dengan bencana," papar Sayuti saat berbincang dengan Haluan, Selasa (24/4).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar juga mendesak Pemprov Sumbar untuk segera mengambil sikap pasti terkait merebaknya persoalan LGBT. Sejauh ini, Pemprov Sumbar belum mengeluarkan peraturan secara tertulis terkait persoalan yang terjadi. Sikap yang ditunjukan baru sebatas imbauan dan pernyataan semata.
Dari beberapa pertemuan di Pemprov, sikap MUI sudah jelas, meminta Pemprov menindaklanjuti persoalan LGBT dengan segera. MUI sudah jauh-jauh hari mengingatkan Pemprov tentang bahaya penyakit seksual menyimpang tersebut dan meminta untuk segera mengambil sikap tegas.
"MUI telah menyampaikan bahaya LGBT ini sejak tahun 2014 lalu kepada Pemprov dan masyarakat. Kemudian MUI meminta persoalan ditindaklanjuti, ini tertuang dalam Deklarasi Serambi Mekkah yang kita serahkan ke Pemprov pada Maret tahun 2014. Jauh-jauh hari telah diminta untuk bersikap tegas," paparnya, Selasa (24/4) siang.
Gusrizal menambahkan, Pemprov harusnya tak boleh hanya sesaat saja tersentak mengetahui informasi tingginya angka LGBT di Sumbar. Mestinya, ulas dia, saat mengetahui angka LGBT di Sumbar termasuk yang tertinggi di Indonesia, Pemprov langsung melakukan gerakan berketerusan mengatasi persoalan ini.
"Bagi kami di MUI yang penting segera ada payung hukum untuk itu. Mau dibuat Perda baru, mau revisi Perda yang lama, yang utama harus ada aksi cepat yang dilakukan DPRD dan Pemprov. Kalau  mempersiapkan Perda itu saja sekian lama tidak selesai, kapan gerakan ke bawah akan dilakukan. Kami harap ini sesegera mungkin. Jangan hanya lips service," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Puti Reno Raudhah Thaib juga sangat setuju dan mendukung rencana Pemprov dan DPRD membuat aturan larangan LGBT.  Ulas Reno, hakikatnya akan memusnahkan manusia. Karena manusia yang kawin sejenis tidak akan berketurunan. Kemudian menurut penelitian dan kajian para ahli, penyakit- penyakit berbahaya juga mudah ditularkan dari perilaku seks menyimpang ini.  "Tidak ada agama dan budaya yang menyetujui LBGT. Semoga pembentukan aturan yang akan melarang akitivitas LGBT cepat direalisasikan Pemprov bersama DPRD," ucapnya.
Senin lalu, Perhimpunan Konselor VCT HIV Indonesia (PKVHI) memaparkan hasil studi pemetaan penularan HIV/AIDS di Sumbar. Dalam pemaparannya di hadapan sejumlah pemangku kepentingan di Sumbar, Senin (23/4), PKVHI menyebutkan kalau di awal tahun 2018 ini terdapat belasan ribu Lelaki Suka Lelaki (LSL), PSK dan ribuan waria di empat kabupaten/kota yang menjadi titik riset.
“Riset dilakukan di empat lokasi, yakni Padang, Bukittinggi, Kota Solok dan Kabupaten Solok. Hasilnya, Padang merupakan daerah tertinggi penyebaran  LGBT. Untuk HIV tertinggi terdapat di Kota Bukittinggi. Sedangkan untuk Kota Solok dan Kabupaten Solok lebih kepada data pendukung. Kita juga mendata jumlah waria, LSL, dan PSK di setiap daerah yang menjadi titik riset,” terang Ketua PKVHI Sumbar, Katerina Welong di Auditorium Gubernur Sumbar.
Secara rinci, Katerina menyebutkan, terdapat 14.469 Lelaki Suka Lelaki LSL, 12.783 PSK dan 2.501 waria di empat daerah yang diriset. Dari tiga yang disebutkan, LSL menjadi penyumbang tertinggi dalam penyebaran HIV/AIDS. Data dari empat kabupaten/kota di Sumbar juga sebagai bukti kalau kaum Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) secara masif bergerak di tengah masyarakat.
“Dari kasus di atas, persentasi kasus HIV tertinggi adalah LSL 28 persen, hetero 24 persen. AIDS kelompok umur 20-29 tahun 29,3 persen. Artinya dari data ini faktor risiko yang berlaku secara ilmiah orang yang terinveksi HIV bisa beperilaku 10 tahun sebelumnya,” katanya.
Terkait keberadaan waria, walau jumlahnya tidak terlalu banyak dibandingkan kota-kota besar lainnya, namun pelanggannya banyak. “Waria memang sedikit namun pelanggannya 9.024 orang. Siapa pelanggannya? Bapak-bapak. Ini bisa masuk dalam kategori LSL. Kalau digabungkan semuanya bisa total 20 ribu pelaku LSL di Sumbar,” ujarnya.
Sentuh Semua Kalangan
Dalam paparannya, pada bulan Januari – Maret 2018 terdapat 10.376 pasien HIV di Sumbar sesuai dengan data dari Kemenkes. Sedangkan untuk kasus AIDS terdapat 673 orang. Kemudian, untuk kasus AIDS berdasarkan pekerjaan, ia mengatakan, wiraswasta merupakan pekerja yang paling banyak menderita kasus AIDS. Disusul Ibu Rumah Tangga (IRT), karyawan swasta, mahasiswa, tenaga profesional, sopir, tenaga profesional nonmedis, PNS, petani, buruh kasar, tenaga profesional medis, seniman, TNI Polri, dan pekerja seks. Ia mengatakan 1 dari 19 gay terinfeksi HIV. Individu LGBT merupakan masyarakat yang mengalami masalah mental dan fisik.
Media sosial merupakan tempat penyebaran terbesar kasus LGBT yaitu 58,7 persen. Sedangkan dari rekomendasi dan komunitas 21,7 persen.
“Media yang dipakai itu Facebook 41,8 persen, Whatsapp 18,9 persen, Twitter 6,6 persen, Wechat 18,9 persen, lain-lain 13,8 persen. Harus ada antisipasi terkait hal ini karena menyangkut pengawasan orang tua,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan, tidak setuju dengan riset yang telah dilakukan. Karena, menurutnya orang yang mengetahui tentang agama pastinya tidak akan mau melakukan perilaku menyimpang.
“Mereka tidak mengetahui, karena kalau mereka mengetahui pasti mereka tidak akan melakukan dan takut untuk melakukannya,” katanya.
Menurutnya, orangtua dan keluarga menjadi salah satu faktor penting untuk mengurangi perilaku LGBT di kalangan masyarakat. “Selain itu, pengaruh masyarakat juga tinggi. Karena saat ini terjadi seperti pembiaran di tengah masyarakat. Ini yang perlu diperbaiki kembali seperti sebelumnya,” ujarnya.


Ia mengatakan, penanaman nilai agama, sosial dan budaya merupakan nilai yang harus ditanamkan dari kecil. “Apabila ini sudah diperbaiki. InsyaAllah perilaku menyimbang ini akan selesai,” pungkasnya lagi. (h/len)
logoblog

Thanks for reading Perilaku Seks Menyimpang Ancam Sistem Pewarisan, Hukum Adat untuk Pelaku LGBT

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar