Sabtu, 12 Mei 2018

Ditangkap, Pelaku Pembuang Bayi di Bukittinggi Masih SMP

  adminmesumpedia       Sabtu, 12 Mei 2018

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.COM - Jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus bayi perempuan yang dibuang di jalan Sijolang Dt. Nan Basa Kelurahan  ATTS Kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi, Senin (7/5) lalu.
 
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Dua orang itu ternyata pelajar SMP dan SMA di Kota Bukittinggi. Mereka diciduk oleh Satreskrim pada Jumat (11/5) sekitar pukul 10,00 WIB
 
Tersangka perempuan berinisial Bunga (15) pelajar di salah satu SMP, sedangkan pasangan prianya berinisial SA (16) pelajar SMA. 
 
Pengungkapan kasus itu, berawal dari laporan orang tua Bunga ke Polsek Kota pada Jumat (11/5), terkait anaknya yang sejak tiga hari yang lalu tidak pulang rumah. 
 
"Kemarin orang tua Bunga mendatangi Polsek Kota untuk melaporkan anaknya yang tidak pulang sejak tiga hari lalu," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Natun.

Ia menjelaskan, dari laporan orang tua tersebut petugas curiga dan mengembangkan laporan tersebut, dari pengembangan itu petugas menangkap tersangka SA di rumahnya yang tidak jauh dari tempat pembuangan bayi. Sedangkan, Bunga ditangkap di rumahnya di Gantiang, Kelurahan Manggis Kecamatan MKS.
 
"Kedua orang tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur, mereka ditangkap terkait ditemukannya seorang bayi perempuan yg baru dilahirkan yg dibuang di dekat pagar rumah warga," ulas Rahmat Natun.
 
Ia menambahkan, saat Bunga melahirkan tidak dibantu tenaga medis, Bunga melahirkan hanya dibantu SA di kamar mandi rumahnya. Karena panik pasangan muda mudi tersebut membuang bayi perempuan tidak jauh dari rumah SA.
 
Pengakuan orang tua Bunga, kepada petugas, ia tidak mengetahui selama ini anak gadisnya hamil. Sebab selama berada di rumah SA sering memakai baju longgar dan berjilbab panjang. "Orang tua Bunga tidak mengetahui anak hamil dan tidak ada kecurigaan anaknya hamil," ungkapnya.
 
Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , pasal 76 b dan 77 b dengan ancaman 5 tahun penjara.(h/ril).
logoblog

Thanks for reading Ditangkap, Pelaku Pembuang Bayi di Bukittinggi Masih SMP

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar