Minggu, 11 November 2018

Satpol PP Padang Tangkap Dua Pasangan Ilegal

  adminmesumpedia       Minggu, 11 November 2018
PADANG, HARIANHALUAN.COM—Satpol PP Padang menangkap dua pasangan ilegal di salah satu hotel di Padang, Minggu (11/11) dini hari. Petugas menangkap mereka karena tidak bisa memperlihatkan surat nikah.
Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison, mengatakan, dua pasangan bukan suami istri tersebut adalah DM (34) laki-laki dengan pasangnya RS (32), dan WC (33) laki-laki dengan pasangannya FS (42). Petugas membawa empat orang itu ke Mako Satpol PP Padang untuk didata. Setelah didata, mereka dibolehkan pergi.

"Sebelum mereka keluar, kami meminta pihak keluarga keduanya datang sebagai penjamin. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya.
Yadrison mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anak. Menurutnya, kalau dibiarkan saja, pergaulan anak bisa berdampak buruk terhadap nama baik keluarga.
Dalam razia itu, Satpol PP Padang menertibkan hotel dan kafe yang menyalahi aturan. Dalam pengawasan itu, petugas mendapati dua hotel yang menyalahi aturan, seperti membiarkan pasangan ilegal menginap di satu kamar hotel. Sementara itu, petugas tidak menemukan kafe yang buka melewati jam tayang.
“Kafe yang tidak memiliki izin tutup semua. Sepertinya, mereka sudah mengetahui kedatangan kami ke sini," ucap Yadrison. (h/mg-pmi)
Pasangan ilegal itu ditangkap karena tidak bisa menunjukkan surat nikah kepada petugas. IST
logoblog

Thanks for reading Satpol PP Padang Tangkap Dua Pasangan Ilegal

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar