SIJUNJUNG, METRO – Sepasang anak baru gede (ABG) yang tengah asyik berduaan di sebuah kamar kos digerebek warga Jorong Ilie Pasar Jumat, Nagari Muaro, Jumat (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Dua sejoli yang tengah dimabuk asmara ini memanfaatkan situasi lingkungan kos yang sedang sepi, saat pemilik kos juga sedang tidak berada di rumah.
Karena merasa ada peluang, DR (17), siswi SMK yang tengah menjalani praktik lapangan (PL) nekat membawa HD (16) sang pacar ke dalam kamar kosnya. Gerak-gerik keduanya pun dicurigai oleh warga setempat. Curiga melihat sepeda motor milik HD yang terparkir di lokasi kos dini hari.
”Warga curiga, karena motor tersebut tidak dikenali sebelumnya, dan tidak biasanya terparkir di kos-kosan tersebut,” tutur Sudirman, yang merupakan Sekretaris Kantor Wali Nagari Muaro kepada wartawan, Jumat pagi.
Penggerebekan dilakukan di salah satu kos milik warga, tepatnya di belakang SDN 03 Muaro. Warga yang curiga pun melakukan pengintaian di kos-kosan tersebut, dan mendapati pasangan ABG yang berinisial HD dan DR yang merupakan siswa di salah satu SMK di Kota Sawahlunto tersebut di dalam sebuah kamar kos. Diduga mereka berbuat mesum.
”Pada saat itu situasi kos sedang dalam keadaan sepi. Pemilik kos pun sedang tidak berada di rumah. Saat ditanya warga, awalnya mereka mengelak dan mengatakan tidak berbuat apa-apa di dalam kamar,” terangnya.
Setelah digerebek, pasangan ABG itu pun dibawa ke kantor wali nagari untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, keduanya pun akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan asusila.
Atas kejadian itu, masyarakat pun menjadi heboh. Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa pun ikut melakukan pengamanan saat keduanya dibawa ke kantor wali nagari.
Sudirman menyebut, pihak nagari telah menghubungi sekolah kedua remaja tersebut. Termasuk orang tua keduanya dan melaporkan atas kejadian tersebut.
“Pihak sekolah dan orang tua keduanya telah kita panggil. Bagaimana selanjutnya, apakah akan dinikahkan, atau bagaimana kita serahkan kepada orang tua yang bersangkutan,” ujarnya.
Ditambahkannya, hukuman bagi pelaku asusila telah diatur dalam nagari, keduanya dikenakan denda sebanyak 100 zak semen.
“50 zak semen satu orang jika tertangkap dan terbukti berbuat asusila, itu aturan yang disepakati bersama seluruh unsur masyarakat,” pungkas Sudirman. (ndo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar